Ulul Azmi Buka Suara Terkait Ledakan di RS Semen Padang Hospital

Ulul Azmi menghimbau para pengusaha yang memiliki potensi bahaya serupa untuk menjadikan ini sebagai pembelajaran.

Padang, isafetymagazine.com – Ledakan yang terjadi di Rumah Sakit Semen Padang Hospital pada 30 Januari 2024 mengakibatkan kerusakan beberapa bagian gedung tersebut.

Bahkan, tujuh dari 18 orang terdampak menjalani perawatan medis dan 100 lebih orang pasien dipindahkan ruang perawatan lainnya nya.

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan (AK3 PUBT), Ir Ulul Azmi, ST, CST, IPP mengatakan dari beberapa kronologi kejadian yang tersebar di publik terdapat sejumlah hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat.

Salah satunya terkait kegiatan perbaikan AC Central atau pesawat pendingin dan kegiatan pengelasan terhadap jalur AC Central dalam proses perbaikan.

Jika melihat sudut pandang K3 bisa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja di Pasal 2 Ayat 1. UU ini mengatur keselamatan kerja di berbagai tempat kerja, di darat, di dalam tanah, di air, dan di udara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ayat 2 merupakan ketentuan-ketentuan dari ayat 1 yang berlaku dalam tempat kerja salah satunya dalam huruf a. Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan,” kata Ulul Azmi.

Kegiatan dan pekerjaan reparasi terhadap AC Central, ujar Ulul Azmi, harus menerapkan persyaratan K3 sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila merujuk regulasi pesawat pendingin yang dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no 37/2016 Tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 termasuk bejana tekanan salah satunya di huruf e yaitu pesawat pendingin.

“Ketentuan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat 2 yaitu Bejana Tekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm2 (satu kilogram per sentimeter persegi) dan volume lebih dari 2,25 (dua koma dua puluh lima) liter,” ucap putra daerah Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

Ulul Azmi meneruskan jika berbicara AC Central yang digunakan oleh RS atau perhotelan masuk objek pengawasan wajib menerapkan persyaratan K3 pada peralatan tersebut.

“Kita melihat dari personil salah satunya bahwasanya pesawat pendingin tersebut harus memiliki teknisi bejana tekanan dan tangka timbun yang memiliki kompetensi dan lisensi K3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab atas pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, dan pengisian bejana. Karena, tekanan dan tangka timbun dilakukan oleh teknisi K3 bidang bejana tekanan dan tangki timbun salah satunya adalah pesawat pendingin,” tuturnya.

Pemeriksaan dan pengujian pesawat pendingin, ucap Ulul Azmi, dibagi empat yakni pertama, wajib dilakukan kepada pesawat pendingin sebelum dilakukan pengoperasian.

Pemeriksaan dilakukan secara berkala minimal setiap satu kali dalam dua tahun dan pengujian sekurang-kurangnya setiap satu kali dalam lima tahun.

“Pemeriksaan khusus apabila terjadi kecelakaan, peledakan dan sejenisnya serta pemeriksaan ulang apabila didapat kekeliruan dari hasil pemeriksaan sebelumnya, yang mana pemeriksaan ini dapat dilakukan oleh Ahli K3 Pesawat Uap Bejana Tekanan dan Tangki Timbun ataupun Pengawas Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekanan dari dinas tenaga kerja setempat dan atau dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” tuturnya.

Ulul Azmi mengungkapkan jika melihat dari beberapa kronologi pada saat itu terjadi perbaikan atau reparasi terhadap pesawat pendingin dengan proses pengelasan dan sesuai ketentuan pengelasan itu wajib dilakukan oleh juru las yang memiliki kompetensi.

Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no PER. 02/MEN/1982 Tentang Kualifikasi Juru Las Lampiran 1 yaitu Untuk Jenis Konstruksi pada ketel – ketel uap, bejana tekan, aparat, industri kimia, dan industri perminyakan wajib dilakukan pengelasan oleh Juru Las Kelas 1.

“Yang memiliki sertifikat yaitu pada sambung-sambungan pada bagian-bagian yang mengalami tekanan (over druk-over druk), misalnya badan silindris, front, dinding pipa-pipa sebagai penguat, penguat-penguat dinding, plendes sambung-sambungan pipa dan pipa-pipa bertekanan,” papar Ketua Forum Insinyur Muda Indonesia Persatuan Insinyur Indonesia (FIM PII) Regional Sumatera itu.

Berkaca dari kejadian ini, papar Ulul Azmi, perlu disimpulkan dan menjadi bahan acuan bagi semua pihak yaitu apakah petugas yang melakukan pekerjaan pengelasan memiliki kompetensi Juru Las Kelas 1 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, apakah perusahaan ini dan Rumah Sakit Semen Padang Hospital sudah mempekerjakan teknisi bejana tekanan dan tangka timbun yang sudah memiliki kompetensi.

Berikutnya, apakah pesawat pendingin tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat kali pertama dan berkala.

“Tentu hal tersebut nantinya bisa kita jawab setelah adanya investigasi lanjutan oleh pegawai pengawas dan pengawas spesialis K3 pesawat uap dan bejana tekanan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, maupun ikut melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker RI ataupun para ahli K3 pesawat uap dan bejana tekanan,” tuturnya.

“Kita tidak ingin kejadin ini terjadi dan berulang lagi, kami pribadi sangat men-support Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengunkap kejadian ini secara tuntas karena ini bisa kita simpulkan adalah Kecelakaan Kerja serta juga melibatkan pihak terkait lainnya”.

Dengan begitu Ulul Azmi menghimbau para pengusaha yang memiliki potensi bahaya serupa untuk menjadikan ini sebagai pembelajaran.

Karena, kejadian kecelakaan kerja ini bisa terjadi berulang apabila semua pihak tidak menerapkan syarat-syarat K3 yang sudah diatur dan perlu pemahaman K3 adalah tanggung jawab bersama.

Pihak-pihak yang dimaksud seperti pengusaha, pekerja, pengusaha dan siapa saja yang berada di tempat kerja seperti RS, hotel, dan perbankan yang memenuhi unsur tempat kerja wajib menerapkan K3 yaitu tenaga kerja, usaha, dan potensi bahaya.

“Mari kita tingkatkan kesadaran dan budaya penerapan K3 di Indonesia sesuai juga dengan Momen saat ini yaitu kita masih berada dalam Suasana Bulan K3 Nasional Tahun 2024 sejak 12 Januari 2024 sampai 12 Februari 2024,” ujar Ketua Bidang K3 Badan Kejuruan Teknik Industri Persatuan Insinyu Indonesia dan Ketua Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (PAKKI) DPW Riau ini.

“Jangan ada lagi kecelakaan kerja jangan ada lagi penambahan angka kecelakaan kerja yang merugikan kita semua baik korban nyawa, maupun kerugian asset dan lainnya karena K3 itu bukan mempersulit kita, tapi bertujuan untuk meningkatkan produktivitas nasional”. (adm)

Exit mobile version