Jakarta, isafetymagazine.com – Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menilai kondisi bullying (perundungan) yang dialami pekerja di lingkungan kerja akan menurunkan kualitas kinerjanya berujung mengancam keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Karena, tindakan ini berdampak bagi gangguan psikososial bagi korban seperti gangguan fisiologis, emosional, kognitif, dan perilaku.
“Tidak sedikit pegawai yang mengalami perundungan menjadi kurang konsentrasi sehingga memberikan respon yang terlalu lambat atau terlalu cepat ketika harus mengambil keputusan dan berujung pada terjadinya kecelakaan kerja,” kata Ketua Program Studi Magister K3 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Dadan Erwandi pada Kamis (27/10/2023).
Bullying adalah segala tindakan yang tidak menyenangkan atau merugikan individu atau kelompok yang dilakukan oleh satu orang atau lebih secara verbal, fisik, atau sosial di dunia nyata atau maya.
Pekerja yang mengalami bullying memperlihatkan perilaku yang tidak sehat seperti makan berlebihan, minum minuman keras, jarang tidur hingga berujung pada gangguan kesehatan serius, seperti diabetes, darah tinggi, atau penyakit jantung koroner.
Sedikitnya, tiga bullying sering terjadi di lingkungan kerja yakni bullying berkaitan dengan pekerjaan (work related bullying). Kondisi ini berupa pemberian beban kerja, target, penugasan yang melebihi perjanjian kerja atau kapasitas pekerjaannya.
Bentuk lainnya adalah bullying berhubungan dengan kelemahan atau kekurangan diri yang dimiliki oleh pekerja (person related bullying), seperti labelisasi lamban, gampang menyerah, lemah, lelet atau celaan fisik.
Terakhir bullying yang berbentuk intimidasi seperti ancaman pemecatan, mutasi, atau penurunan jabatan. (adm)
Tolong diulas juga dampak buruk diskriminasi yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerjanya terhadap K3 di tempat kerja.