Press ReleaseRegional News

Sterilisasi Jalur Kereta Api dari Perlintasan Sebidang Liar – Wawancara Khusus

JAKARTA, ISafetyMagz.com – Kehadiran perlintasan sebidang acap menimbulkan dilema. Di satu sisi masyarakat butuh akses jalan, namun di sisi lain perlintasan kereta juga menjadi sumber petaka. Selain menjadi titik kemacetan, perlintasan kereta juga menjadi simbul terjadinya kecelakaan. Kasus- kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang di Indonesia masih terbilang tinggi, dengan jumlah korban yang tidak sedikit. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta, selalu menimbulkan efek domino yang panjang. Bagaimana sikap dan upaya pemerintah dalam menangani persoalan perlintasan kereta di Indonesia?

Berikut adalah petikan wawancara ISafety Magazine dengan Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Dr. Edi Nursalam, SE, ATD, MT di ruang kerjanya di Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu:

Apa saja kategori kecelakaan kereta?

Jenis kecelakaan kereta itu ada tiga yaitu anjlok, tabrakan, dan terguling. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta sebenarnya bukan termasuk ranah Direktorat Keselamatan. Akan tetapi seiring dengan semakin membaiknya manajemen di perkeretaapian, utamanya ketika Pak Ignasius Jonan menjadi Menteri Perhubungan, tiga jenis kecelakaan kereta tadi kini jauh sekali berkurang. Di luar itu, Pak Jonan juga begitu masifnya membenahi sistem keselamatan kereta khususnya keselamatan penumpang kereta yaitu dengan membenahi kereta rel listrik di Jabodetabek dengan commuter line nya. Kini tidak ada lagi penumpang yang naik di atap gerbong kereta, sebab hal ini juga menyangkut aspek keselamatan.

Perlintasan yang sudah ditutup oleh kementerian (FOTO: Istimewa)

Jadi, isu utama Direktorat Keselamatan Perkeretaapian sekarang ini adalah perlintasan kereta?

Ya betul sekali. Korban yang timbul di perlintasan kereta saja sekarang ini rata-rata dua orang per hari. Bukan saja terjadi di perlintasan sebidang, tapi juga di sepanjang rel kereta. Misalnya ada orang yang menyeberang meski kereta akan lewat atau tabrakan dengan kendaraan roda dua maupun roda empat di perlintasan, dan sebagainya. Jumlah rata-rata korban yang masih tinggi itu salah satu penyebabnya adalah jumlah perlintasan kereta yang masih banyak. Ada berapa jumlah perlintasan kereta saat ini di Indonesia? Sekarang ini ada 5.094 perlintasan di seluruh Indonesia. Dari jumlah sebanyak itu, yang resmi dikelola pemerintah hanya 1.192 perlintasan. Lainnya, liar yaitu sebanyak 3.629. Tidak ada izin, tidak ada palang pintu, tidak dijaga, terkadang rambu pun tak ada. Ini yang sering menimbulkan terjadinya kecelakaan.

Bukankah kecelakaan juga banyak terjadi di perlintasan resmi yang dijaga? Bagaimana Bapak melihat budaya safety di  masyarakat kita?

Ya memang. Itulah salah satu keprihatinan kita terhadap budaya safety masyarakat yang masih rendah. Alarm sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai menutup, ada petugas jaga pula, tetap saja para pengendara menerobos. Kalau saya bandingkan dengan Eropa, kondisinya jauh sekali berbeda. Saya pernah naik kereta dari Amsterdam di Belanda hingga Berlin di Jerman. Tidak ada satu pun perlintasan kereta yang dijaga. Begitu kereta akan melintas, palang pintu di perlintasanperlintasan kereta otomatis akan turun. Tapi masyarakat di Eropa tertib. Tidak ada kendaraan yang  menerobos.

Tetapi di Indonesia, sudah ada palang pintu dan ada petugas jaga bahkan ada yang sampai dijaga 3 orang pula, tetap saja masyarakat menerobosnya. Ketika palang pintu mulai menutup, masyarakat kita tetap saja memaksakan laju kendaraannya. Jika kendaraan padat, petugas terpaksa mengintervensinya dengan menutup palang setengahnya supaya tidak menimpa para pengendara.

Bukankah area jalur rel kereta dipagar? Ya memang, tapi dirubuhkan oleh  masyarakat. Ini memang ada juga kesalahan dari pihak kita yang membiarkan hal itu terjadi, meski kita tahu ada perubuhan pagar dan pembuatan perlintasan. Ke depan hal ini tidak boleh lagi terjadi. Kami harus menertibkannya dan 2018 ditargetkan penertiban perlintasan-perlintasan liar seperti ini sudah selesai dilakukan di seluruh Indonesia.

Bagaimana soal aturan hukum perlintasan liar yang diatur dalam
UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, apakah sudah diterapkan?

Di Undang-undang tersebut sebenarnya sudah jelas dan tegas bahwa pembuatan perlintasan harus mendapatkan izin dari pemerintah sebab perlintasan yang akan dibangunnya itu berada di atas tanah negara. Dalam undang-undang  perkeretaapian juga disebutkan bahwa perlintasan yang dibuat tanpa mengantungi izin dari pemerintah bisa didenda Rp1 miliar atau kurungan badan selama 3 tahun. Aturan itu ada di Pasal 201 UU Perkeretaapian. Sejauh ini kita memang belum pernah melakukan penuntutan atas hal ini. Dari aspek hukum, kita masih mengedepankan pendekatan personal kepada masyarakat. Tetapi untuk perlintasan yang sudah telanjur dibuat, maka kita harus tegas untuk membongkarnya.

Adakah kendala yang dihadapi di lapangan mengingat persoalan ini bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat?

Kendala sudah pasti ada. Meski kelihatannya pekerjaan mudah yaitu membongkar dan menutup, tapi praktik di lapangan tak semudah itu. Ada pertentangan dari masyarakat ketika akan dilakukan pembongkaran dan penutupan perlintasan liar. Karena itu, dalam hal ini, kami menggalang kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan kepolisian setempat. Sebelum dilakukan pembongkaran dan penutupan, kami adakan dulu sosialisasi kepada masyarakat. Yang paling berat memang di Daop 1  Jakarta karena banyak penduduknya. Didemo pun kami pernah terkait langkah pembongkaran dan penutupan perlintasan liar ini. Saya sendiri sudah tiga kali diamuk massa yang keberataan perlintasan liarnya ditutup.

Kecelakaan kereta api Bintaro 2013 (FOTO: Istimewa)

Bagaimana dengan Jakarta yang mobilitasnya sangat tinggi?

Nah, untuk Jakarta, kami menempatkannya secara khusus dalam program kelima yaitu penutupan perlintasan kereta,  khusus di jalan provinsi DKI Jakarta. Kenapa kami programkan secara khusus, karena mobilitas kereta paling tinggi di Indonesia ada di kawasan DKI Jakarta yaitu dengan adanya  kereta Commuter Line. Frekuensinya sangat tinggi. Apalagi ada tambahan kereta bandara dan kereta ke Cikarang.

Di Jakarta dan sekitarnya, perlintasan kereta bukan hanya menjadi titik kemacetan tapi juga titik rawan kecelakaan. Di lintasan Jakarta, masinis kereta Commuter Line tidak ada yang berani melajukan kereta dengan kecepatan maksimal yaitu 90 km/jam karena mereka takut dengan banyaknya perlintasan kereta yang harus dilalui di Jakarta. Rata-rata sekitar 45 km/jam. Inilah yang menjadi penyebab mengapa headway atau waktu kedatangan kereta rata-rata masih di angka 7 menit, belum 2 menit sebagaimana harapan. Bagaimana teknisnya, nah ini yang sedang kita rumuskan bersama Pemprov DKI  Jakarta.

Apakah akan dibuatkan flyover, underpass, atau malah rel kereta yang dinaikkan sebagaimana sudah dilakukan di  sepanjang jalur Kota-Manggarai. Khusus untuk Jakarta,  targetnya adalah lima tahun ke depan, sebab beberapa titik sudah berjalan dan dilakukan penutupan. Jika semua perlintasan kereta di Jakarta sudah ditutup maka ini akan meningkatkan waktu kedatangan atau headway akan meningkat sebagaimana diharapkan dan jumlah rangkaian akan ditambah menjadi 12 rangkaian sehingga bisa mengangkut lebih banyak lagi penumpang g dan kereta diharapkan menjadi
angkutan massal yang diandalkan di
Jakarta.

ISafety sedang mewawancara Direktur Keselataman Perkeretaapian Dr. Edi Nursalam, SE, ATD, MT di ruang kerjanya di Kementerian Perhubungan

Dari program-program sterilisasi jalur kereta dari perlintasan sebidang ini, apa harapan Bapak?

Sebagai Direktur Keselamatan Perkeretaapian, harapannya ya terciptanya keselamatan bagi semua pihak, tidak ada lagi  kecelakaan kecelakaan di perlintasan kereta yang selama ini sering menimbulkan korban. Jika seluruh jalur kereta sudah steril, maka perjalanan kereta akan aman dan selamat, tidak ada yang terluka baik dari masyarakat maupun penumpang kereta, juga akan meningkatkan kapasitas kecepatan kereta sehingga waktu kedatangan kereta akan bisa lebih cepat.  Dengan demikian, diharapkan kereta akan benar-benar menjadi angkutan massal masyarakat Indonesia untuk mengurai kemacetan lalu lintas. (Hasanudin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button