Event HSEFeaturedOHSRegional News

Dirjen Binwasnaker & K3: Sanksi Denda UU No 1/1970 = Harga Secangkir Kopi ‘Starbuck’

JAKARTA, Isafetymagz.com – Sejak diberlakukan pada 12 Januari 1970, UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja hingga sekarang ini belum pernah mengalami revisi. Berbeda dengan banyak undang-undang lainnya, yang terus mengalami revisi sesuai perkembangan zaman.

Bahkan ada pula undang-undang yang mengalami revisi hingga tiga – empat kali hanya dalam kurun waktu 15 tahun. Tetapi UU No 1 Tahun 1970 yang akan berusia setengah abad (50 tahun) pada 12 Januari 2020, belum pernah sekalipun mengalami revisi. Masih relevankah?

“Menurut saya, iya. Masih relevan. Hanya saja mengenai sanksi pidana dan denda, sebagaimana sering saya katakana dalam banyak kesempatan, perlu dilakukan evaluasi, perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sugeng Priyanto saat ditemui isafetymagz.com usai membuka acara Bincang Bincang K3 yang digelar WSO Indonesia dan DK3N di Graha BKI, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

“Ancaman sanksi pidananya 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp100.000. Bayangkan saja, kalau kita sedang di Starbuck, barangkali setara dengan secangkir kopi besaran denda dalam UU No 1 tahun 1970 itu,” tambah Sugeng.

Perlu kita ingat, Sugeng melanjutkan, bahwa pengaturan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam UU No 1/1970 adalah upaya preventif sehingga lebih mengedepankan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Penerapan sanksi lebih ditekankan pada upaya agar para pengurus atau pengusaha yang melanggar pelaksanaan K3 memiliki efek jera dan dapat memperbaikinya di kemudian hari.

Tetapi, kata mantan Kapolda Bali ini, ancaman pidana berupa kurungan penjara selama 3 bulan dan/atau denda Rp100 ribu itu, tidak akan membuat jera para pengusaha atau para pelanggar K3.

“Padahal, ancaman pidana dan denda maksimal dalam suatu produk hukum berupa undang-undang, harapannya adalah agar ada efek jera, supaya tidak mengulangi perbuatannya sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran. Dengan ancaman sanksi kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp100.000 itu jangankan efek jera, takut pun tidak,” jenderal bintang dua polisi ini menegaskan.

Karena itu, lanjut Sugeng, UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah sangat mendesak untuk dilakukan evaluasi. Terutama pasal yang berkaitan dengan sanksi pidana. “Saya kira sudah mendesak ya, sebab tahun 2020 mendatang UU No 1 tahun 1970 sudah berusia 50 tahun. Sudah saatnya disesuaikan dengan kondisi sekarang ini.”

Kendati demikian, katanya, secara ketentuan, UU No 1 tahun 1970 masih relevan digunakan. “Kita menyadari dengan usia 50 tahun diberlakukannya UU No 1 tahun 1970, pelaksanaan K3 masih belum berjalan optimal sebagaimana yang diharapkan. Secara ketentuan, kami menganggap UU No 1 tahun 1970 masih relevan karena mengatur hal-hal yang bersifat umum. Sedangkan pelaksanaan sudah diatur dalam banyak peraturan yang merupakan regulasi turunan dari UU No 1 tahun 1970.”

Pasal 15 UU No 1 Tahun 1970

(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan. (2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). (3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Sugeng Priyanto. (Foto: isafetymagz.com/Hasanuddin)

Menurut Sugeng, lemahnya sanksi pidana itu diperparah dengan keterbatasan kewenangan yang dimikiki pengawas ketenagakerjaan. Jika petugas mendapati adanya pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk pelanggaran K3, pengawas hanya melakukan pemanggilan lalu membuat laporan.

“Saya tanya kepada petugas pengawas ketenagakerjaan itu, cuma segitu (dipanggil, dicatat, dan dibuatkan laporan, red)? Jika kembali melakukan pelanggaran, petugas pengawas mulai kesulitan melakukan pemanggilan kembali karena si pengusaha atau pengurus perusahaan sering menghindar dengan berbagai alasan. Kalau di kepolisian, jika dua kali mangkir dari panggilan, maka panggilan ketiga kita jemput paksa dan langsung kita tahan. Tapi pengawas ketenagakerjaan, tidak memiliki kewenangan itu. Jadi, kami ya tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga pelanggaran ketenagakerjaan termasuk juga K3, begitu banyak dan sering terjadi di Indonesia,” beber Sugeng Priyanto.

“Saya usulkan, ke depan apabila ada revisi UU Ketenagakerjaan, kewenangan pengawas ketenagakerjaan supaya ditambah yaitu boleh melakukan pemanggilan paksa sepanjang diperlukan,” Sugeng menambahkan.

Menurut Sugeng, saat ini terdapat 1.574 tenaga pengawas ketenagakerjaan di Indonesia. Sementara data BPS menyebutkan, jumlah angkatan kerja mencapai 130 juta orang. Sedangkan data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, ada sekitar 20 juta tenaga kerja yang bekerja di perusahaan besar, menengah, dan kecil di Indonesia.

“Bagaimana mungkin 1.574 tenaga bisa mengawasi sekitar 150 juta pekerja. Saya akui, tidak akan optimal. Apalagi dari jumlah 1.574 orang itu hanya sekitar 300 orang yang PPNS, yang memiliki pengetahuan tentang penyelidikan,” pungkas Sugeng. (Hasanuddin)

 

One Comment

  1. Wah Sangat Menarik Membaca Artikel di Atas…sangat Menarik sekali bayangan saja Setengah Abad.Belum di revisi….Amazing…..Ada.Pepatah #.Its Now Or.Never.#.
    Di Pundak Pimpinan2.lah Kami Sebagai Pratisi QHSE (.K3.) dan Teman2 yang berkecimpung di.dunia Inspection and Certification Maupun Dari Third Party sangat berharap secepatnya ada revisi tentang Sanksi dan pelanggaran tsb.Harus ada Revisi dan tdk bisa lagi di biarkan demikian.
    Saya dan teman Praktisi K3 berharap harus ada perunahan
    Semoga Allah Yang Maha Kuasa memberikan Keberanian kepada Bapak.2.Pimpin untuk segera mengambil tindakan yang real.atau nyata ..sudah banyak.kalaangan Praktisi QHSE ( K3 ).menunggu Hal ini …Insyaallah Kita bisa dan Mampu koq
    Demikian Sekilas pandangan kami Teman2 praktisi QHSE (.K3 ) dan terima kasih kepada Team Redaksi majalah ISafety yg tidak bosan2nya mendukung perkembangan K3 di Indonesia.
    Terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button