APD Alat Pelindung Diri

8 APD Wajib Dipakai Pekerja Konstruksi Sesuai Arahan Kementerian PUPR

Pemakaian helm diharapkan dapat melindungi dari benturan atau benda jatuh di atas kepala.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta alat pelindung diri (APD) digunakan para pekerja konstruksi supaya tidak mengalami kecelakaan kerja. Hal itu diungkapkannya dalam di akun Twitter resminya, @KemenPU pada Jumat (8/9/2023).

“Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan adalah faktor penting untuk dipenuhi dalam penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan,” tulisnya.

Sebanyak delapan APD yang dapat dipakai para pekerja konstruksi untuk menghindari kecelakaan kerja ketika melakukan pekerjaan. Hal yang dimaksud adalah helm, pelindung telinga, celana chaps, sepatu bots, pelindung mata, rompi warna mencolok, saung tangan, dan harness.

Pemakaian helm diharapkan dapat melindungi dari benturan atau benda jatuh di atas kepala, sedangkan pelindung telinga untuk melindungi dari peralatan dan mesin bersuara nyaring.

Kegunaan celana chaps yang berbahan kokoh terdiri dari legging ikat pinggang, sementara sepatu bots untuk melindungi dari benda tajam atau berat dan permukaan licin, kasar, panas, basah, dan sengatan listrik.

Pelindung mata dipakai pekerja lantaran banyak debu, serpihan logam, cahaya terang, dan cairan berbahaya. Untuk rompi warna mencolok sebagai peningkatan visibilitas, dan kewaspadaan potensi bahaya.

Kementerian PUPR mengemukakan pemakaian sarung tangan guna melindungi dari benda tajam atau panas, sengatan listrik, dan material berbahaya. Terakhir, harness untuk melindungi dari bahaya jatuh saat bekerja di ketinggian. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button