Safety Management

K3 Didukung Kemnaker Sebagai Hak Dasar di Tempat Kerja

Haiyani Rumondang mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak terutama kepada Co-Chair Jaringan K3 G20.

Sydney. isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai bagian dari kerangka prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja melalui Konvensi International Labour Organization (ILO) 155 dan 187.

“Kami mendukung penuh dan ini menunjukkan bahwa K3 harus menjadi kebijakan internasional dan dilaksanakan agar K3 menjadi bagian dari sistem di setiap negara,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK & K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang

Pernyataan ini disampaikannya dalam ‘Pertemuan Tahunan Jaringan K3 G20 2023’ di Sydney, Australia, pada 24 November 2023 sampai 2 Desember 2023.

Sementara itu Haiyani Rumondang mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak terutama kepada Co-Chair Jaringan K3 G20 atas kerja sama dan kontribusi dalam menyukseskan acara pertemuan tersebut.

Jadi, ini membuka jalan bagi kerja sama yang lebih baik dalam Jaringan K3 G20.

“Saya yakin semua peserta akan mendapat manfaat maksimal dari pertemuan ini dan berharap diskusi Anda semua bermanfaat dan hebat,” ujarnya. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button