Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan mengaku sejumlah pelanggaran terhadap Standar Operational Procedure (SOP) dan kelalaian menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Ahad (24/12/2023).
Langkah dianggap sebagai penyebab terjadi kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran di sana.
“Kami menyarankan agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, selain menggunakan KUHP dapat memasukkan UU Ketenagakerjaan, untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan kepada korporasinya,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Senin (15/1/2024).
Pada kesempatan yang sama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tangerang (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho mengemukakan pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari fase penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tindakan ini meliputi pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi kejadian dan pelaksanaan penyitaan barang bukti.
Selanjutnya, para penyidik berencana memeriksa saksi ahli forensik dan saksi ahli ketenagakerjaan, berkoordinasi dengan Divhubinter, dan Kedubes Tiongkok menggelar perkara, berkoordinasi dengan JPU, dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta investor smelter untuk mematuhi dan menghormati peraturan di Indonesia.
Apalagi, ledakan di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang berlokasi di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah telah terjadi pada Ahad (24/12/2023).
Pemeriksaan ini tidak hanya berlaku untuk smelter ITSS, tetapi untuk semua smelter lainnya yang akan ditindak terjadi pelanggaran.
“Dalam penanganan kasus ini, kita harus bergerak secara terpadu, semua kementerian/lembaga harus saling mendukung. Kita perlu menunjukkan bahwa investasi diperlukan, namun tetap harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di negara kita. Jangan sampai aturan itu diabaikan,” ucapnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Waaster Panglima TNI, Kapolda Sulawesi Tengah, dan Pangdam XIII/Merdeka.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) juga akan melakukan penyidikan menyeluruh terhadap insiden ledakan yang menyebabkan kematian 20 orang tersebut.
“Saya meminta agar kita bergerak tegas dalam penyidikan ini. Tidak perlu ragu-ragu, jika ada yang perlu dipidanakan, lakukanlah. Ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” ujarnya. (adm)