Pekanbaru, isafetymagazine.com – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Riau mengingatkan perusahaan-perusahaan di Indonesia agar tidak menutupi atau mengabaikan kewajiban pelaporan kecelakaan kerja.
Karena, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan amanah undang-undang sekaligus tanggung jawab moral yang harus dipatuhi setiap perusahaan.
“Setiap kejadian kecelakaan kerja, sekecil apapun, wajib dilaporkan secara transparan kepada pihak berwenang. Menutup-nutupi hanya akan memperbesar risiko, merugikan pekerja, dan mencoreng integritas perusahaan,” kata Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Riau, Ir. Ulul Azmi, ST., M.Si., CST., IPM., ASEAN Eng di Pekanbaru, Riau pada Senin (1/9/2025).
Kewajiban pelaporan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 1970 Pasal 11, yang menyatakan “Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.”
Selain itu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. PER.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan juga mewajibkan perusahaan untuk segera melaporkan setiap kecelakaan kerja kepada instansi ketenagakerjaan, baik pusat maupun daerah.
“Mengabaikan kewajiban pelaporan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujarnya
Merujuk pada Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970, ucap Ulul Azmi, pengurus atau pengusaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini, termasuk tidak melaporkan kecelakaan kerja, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
“Artinya, jika perusahaan sengaja menutupi kecelakaan kerja dan tidak melapor, itu bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga tindak pidana. Konsekuensinya bisa sampai ranah hukum,” ucapnya.
Praktisi K3 ini menyoroti masih tingginya angka kecelakaan kerja di Riau. Jadi, dia menegaskan pentingnya budaya keselamatan untuk menekan angka fatalitas.
“Regulasi sudah jelas, mekanisme pelaporan juga tersedia. Maka kuncinya ada pada komitmen perusahaan. Cukuplah angka fatality 33 kasus yang sudah terjadi di riau, jangan ditambah lagi. Mari bersama-sama menuju Zero Fatality Semester II 2025 tinggal 4 bulan lagi,” tuturnya. (adm)