Safety at Work

Ahli K3 Mesti Bisa Jawab Persoalan Kecelakaan Kerja

Kemnaker menargetkan sebanyak 50 persen dari 32.460 yaitu sebanyak 16.230 peserta pelatihan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 TA 2024 menjadi ahli K3.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta persoalan angka kecelakaan kerja masih tinggi di Indonesia minta dijawab oleh para ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Fahrurozi mengatakan dalam forum G20 di Fortaleza, Brasil pada Juli 2024 mengemuka isu K3 di tengah perubahan iklim global yang menantang.

Forum ini memberikan pesan atau catatan agar pelaksanaan K3 tidak menggunakan narasi sama seperti yang sebelumnya.

“Tantangan ke depan semakin banyak, khususnya penerapan K3 di luar tempat kerja. Jadi mereka yang bekerja di luar lebih berisiko atas K3 ini, ditambah perubahan iklim dan pemanasan global, ” katanya.

Pernyataan ini disampaikannya dalam ‘Peningkatan Kompetensi Ahli K3 TA 2024 menjadi ahli K3.

Forum peningkatan keahlian K3 diharapkan meningkatkan knowledgeskill, dan attitude bagi ahli K3 di perusahaan.

Ahli K3 harus memiliki catatan dan langkah-langkah mitigasi kecelakan kerja.

“Untuk menjamin kecelakaan kerja itu tak terjadi. Artinya tak menggunakan narasi seperti yang dulu atau sebelumnya, ” ucapnya.

Kemnaker menargetkan sebanyak 50 persen dari 32.460 yaitu sebanyak 16.230 peserta pelatihan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 TA 2024 menjadi ahli K3.

Pelatihan peningkatan kompetensi itu sudah mencapai angkatan ke-5 dari 8 angkatan dan akan digelar hingga November 2024.

Data yang dikutip Satu Data Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan pada 2023 sebanyak 370.747 kasus kecelakaan kerja di Indonesia.

Dari jumlah ini sekitar 93,83% merupakan kasus peserta penerima upah.

Kemudian, sebanyak 5,37% kasus peserta bukan penerima upah dan sebanyak 0,80% kasus peserta jasa konstruksi.

Sementara itu periode Januari sampai dengan Mei 2024 tercatat 162.327 kasus kecelakaan kerja.

Dari jumlah ini sebanyak 91,83% peserta penerima upah. Kemudian sebanyak 7,26% peserta bukan penerima upah dan sebanyak 0,91% termasuk peserta jasa konstruksi. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button