Jakarta, isafetymagazine.com – Kecelakaan kerja diduga sering terjadi di bagian pemeliharaan akibat permit to work (izin kerja) kurang dipahami pekerja. Bahkan, filosofi izin kerja juga harus dipahaminya.
“Sarana mencegah kecelakaan yaitu permit to work ini,” kata Chairman WSO Indonesia, Soehatman Ramli dalam ‘Safety Lecturer: Permit to Work (PTW) System’ pada Senin (22/6/2021).
Tiga kontraktor tewas di tangki minyak Cilacap akibat kecelakaan kerja lantaran mereka tidak mengantongi izin kerja.
Kejadian ini diawali seorang kontraktor yang mengalami kecelakaan kerja saat membersihkan sludge oil yang tidak tertolong oleh dua rekannnya yang ikut tewas atas upaya tadi
Hatman, panggilan akrabnya, mengemukakan permit to work dimunculkan kali pertama oleh perusahaan minyak dan gas (migas) guna mencegah kebakaran dan peledakan. Kemudian, ini berkembang dipakai oleh kegiatan nonrutin.
“Awalnya permit to work ada dua jenis yaitu cold work permit dan hot work permit, lalu berkembang seiring berjalannya waktu,” ucapnya.
Kini penerbitan permit to work didasari Job Safety Analysis (JSA) yang bisa diketahui pekerjaan yang bisa dilakukan dan bahaya yang akan dihadapi pekerja. Penerapan ini didasarkan tiga unsur yaitu issuing authority, performance authority, dan safety advicer.
Sementara itu issuing authority harus bisa menentukan jenis-jenis pekerjaan yang membutuhkan izin seperti durasi pekerjaan dan tingkat bahaya pekerjaan. Jika terjadi suatu kecelakaan kerja, maka issuing authority bertanggungjawab secara hukum. .
“Jika penerapan ini dilakukan secara benar, maka itu bisa sebagai barang bukti,” tuturnya. (Lutifa Akta Rahmawati)