Jakarta, isafetymagazine.com – Koordinator Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama.
Hal ini berlaku selama kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
“Saya garis bawahi, penggunaan kartu vaksin bertujuan untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan menambah orang lain mendapat vaksin. Dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19,” katanya pada Kamis (2/7/2021).
Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang lain.
Selain itu pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.
“Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini,” tuturnya.
Luhut mengemukakan pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan. Langkah ini dilakukan untuk keperluan tracing (pelacakan) Covid-19.
“Pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1,” ucapnya.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa-Bali. (ant/adm)