Gianyar, isafetymagazine.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnaker dan ESDM) Provinsi Bali mengaku kewenangannya hanya berupa administrasi dan pemberian surat rekomendasi terkait kondisi lift dan riksa uji Ayuterra Resort di Ubud, Gianyar, Bali.
Apalagi, dinas ini tidak memiliki ahli teknis khusus bidang penanganan lift. Jadi, riksa uji lift di Ayuterra Resort dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keamanan dan Keselamatan (PJK3).
“Secara teknis itu bagian dari tugas (Disnaker) Provinsi dan itu sudah dilakukan secara periodik,” kata Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan pada Kamis (8/9/2023).
Walaupun demikian, pemilik Ayuterra Resort tidak melaporkan perawatan lift berupa pengurangan jumlah tali sling. Bahkan, ini belum diuji kembali standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Itu memang sudah ada regulasinya tiap tahun harus diperiksa,” ucapnya
Kuasa hukum pemilik Ayuterra Resort, I Nyoman Wirajaya mengungkapkan kliennya tidak faham teknis lift tersebut. Jadi, semuanya dikerjakan oleh vendor. Namun, kliennya mengemukakan perawatan lift belum diselesaikan vendor. Malahan, vendor juga melakukan serah terima kepada kliennya.
“Semuanya menjadi tanggung jawab vendor yang mengerjakan,” tuturnya.
Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada mengemukakan pemilik Ayuterra Resort akan diperiksa aparatnya pada Senin (11/9/2023). Saat ini klienya masih mengurus uang asuransi dan uang santunan.
“Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, karena masih menunggu pemeriksaan dari saksi ahli dan pemeriksaan pemilik,” tuturnya.
Saksi ahli akan diambil dari akademisi dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebelumnya, 13 saksi telah diperiksa kepolisian terdiri dari kontraktor, teknisi, dan pekerja Ayuterra Resort.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan yakni tabung lift yang sudah hancur, roda rem otomatis dan juga satu ruas kabel seling sepanjang enam meter.
K3 Dianggap Sepele
Sementara itu Ahli K3, I Ketut Suteja Kumara teknisi yang melakukam perawatan lift harus kompeten. Dia meminta penerapan K3 jangan dianggap sepele.
“Banyak pihak tidak memahami K3, bahkan betul betul mengabaikan safety first,” tuturnya.
Tiga hal yang harus diperhatikan dalam pemasangan lift yakni pertama fabrikasi. Pembuatan lift termasuk dalamnya desain dan termasuk juga safety yang dilaksanakan.
Kedua, pemasangan lift harus dilakukan orang berkompeten, memiliki kemampuan yang baik dan termasuk kemampuan safety first. Ketiga perawatan lift harus dilakukan orang memiliki ahli dan juga memiliki kemampuan yang baik.
“Setelah lift dioperasikan berdasarkan UU kesehatan dan keselamatan kerja secara periodik lift dan safety harus dilakukan riksa uji,” ucapnya.
I Ketut Suteja Kumara mengutarakan kondisi dan performa lift bisa berubah setiap saat. Jadi, orang yang melakukan perawatan lift harus kompeten.
“Peraturan safety kalau sling lift sampai mengecil 10 persen maka sling lift atau wire rope itu harus diganti,” ucapnya.
Jika putus satu rambut wire rope putus satu, maka over tension harus diganti sling liftnya. Begitupula semua safety device apakah bekerja atau tudak.
“Satu safety tidak bekerja lift seharusnya tidak akan hidup dan bekerja karena safety dihubungkan secara serial,” ucapnya.
Menyoal keberadaan lift di tebing atau jurang ujar I Ketut Suteja Kumara, tidak berpengaruhnya dengan keselamatan jika dirawat dengan benar akan berjalan dengan baik. Kejadian di Ubud ini memberikan rasa traumatik pemakai lift karena kesalahan ini.
Disnaker dan ESDM Bali memiliki kewenangan sebagai pengawas K3 bersama dengan PJK3 memeriksa setiap tahun dan menguji sarana safety lift.
“Setiap hari operasinya lift itu dikawal engineering yang memiliki kemampuan yang baik diberitahu dan diajari lift sesungguhnya menjaga itu, tidak akan terjadi,” ujarnya.
Tiga Safety Lift
Tiga safety terdapat saat lift jenis meluncur yakni safety blok, safety brake (pengereman), dan safety speed governor. Safety speed governor yang bekerja bersama safety block kalau terjadi pergerakan upnormal melebihi ketentuan yang sudah direncanakan.
Safety speed governor yang bekerja menarik satu tuas, tuas yang menarik sling safety block.
“Itu letaknya biasanya di bawah car itu akan memukul rel besi dengan besi lift itu tidak bisa meluncur,” tuturnya.
Rem darurat, di luncur tiga safety block dan speed governor safety.
Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Udayana Rumawan Salain mempertanyakan lift berasal dari pabrik mana. Bagaimana spek, dimensi dan ukurannya. Berapa banyak kawat sling.
Selain itu yang menjadi sorotan resort yang dekat dengan tebing dan juga sungai. Seharusnya dibuat sempadan tidak boleh memanfaatkan sungai karena itu milik publik.
“Sempadan dihitung apakah ke dalam apakah lebar sesuai fungsi. kalau sekarang fungsi memanfaatkan teknologi wilayah publik dipakai UMKM tidak jadi milik privat,” ujarnya.
Kalau ini memang ada semestinya seperti model, terminal, tidak penuh sampai ke bawah. siapa yang punya tanah dipakai. (sua/tri/dtc/adm)