Jakarta, isafetymagazine.com – International Labour Organization (ILO) meminta perusahaan membangun kesadaran tentang promosi dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.
Begitupula tenaga kerja juga perlu meningkatkan pemahaman dan mengetahui unsur-unsur K3 yang menjadi hak bagi mereka, terutama memasuki era industri 4.0.
Project Manager ILO Indonesia, Abdul Hakim berharap para pekerja mesti memandang era digital sebagai realita, bukan sebagai tren. Jadi, mereka bisa menerapkan K3 secara mudah dengan meningkatkan pemahaman tentang K3 melalui pembelajaran secara daring.
“Disrupsi digital menghilangkan bahaya yang satu, tapi memunculkan bahaya yang lain,” katanya belum lama ini.
Direktur Bina K3 Kemnaker, Muhammad Idham, menambahkan penerapan K3 yang baik dapat mengurangi kerugian akibat kecelakaan tenaga kerja dan menciptakan kondisi kerja yang sehat, aman, dan produktif.
“K3 mempengaruhi daya saing, baik itu lokal, regional, maupun global,” ucapnya.
Pelaksanaan K3 di Indonesia dinilai belum maksimal dilihat dari jumlah kecelakaan tenaga kerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan hanya sebesar 19,26 juta orang hingga Februari 2021.
International Labour Organization (ILO) melaporkan 19 major occupational risk (risiko pekerjaan penyebab utama kecelakaan) seperti jam kerja yang terlalu lama menjadi kasus tertinggi penyebab kecelakaan sebesar 700.000 kasus.
Kemudian, partikel kerja, gas, dan asap sebanyak 400.000 kasus, dan faktor ergonomis pekerjaan sebesar 300.000 kasus. (ktd/adm)