Jakarta, isafetymagazine.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan sebanyak 370.000 kasus kecelakaan kerja dialami Indonesia pada 2023.
Dari jumlah ini sebesar 60,5% atau 224.000 berasal dari sektor perkebunan pada tahu lalu dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 169.000 kasus.
Kemudian, dari 224.000 kasus kecelakaan terbagi atas 11.000 kasus terjadi di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) pada 2023 atau meningkat 30% ketimbang 2022.
Dengan begitu BPJS Ketenagakerjaan mengandeng International Labour Organization (ILO) guna menerapkan langkah-langkah promotif preventif.
Jadi bisa menekan laju angka kecelakaan kerja pada sektor perkebunan.
Salahsatunya dengan menggelar program Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit pada beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini akan berlangsung di empat wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan bagi 400 orang meliputi Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Lalu, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (Sumbarriau), Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), serta Kalimantan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin berharap kegiatan itu dapat meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu terwujudnya lingkungan kerja yang aman serta produktif.
Dengan pengetahuan yang diperoleh dari ToT, para peserta ditargetkan menjadi agen perubahan di perusahaan masing-masing.
Selanjutnya, memastikan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) diterapkan secara baik.
Tenaga kerja juga memperoleh perlindungan optimal sesuai peraturan.
“Melalui kegiatan ToT ini, kami berharap dapat membentuk pelatih-pelatih internal di perusahaan yang mampu memberikan edukasi berkelanjutan kepada para karyawan mengenai pentingnya K3 dan perlindungan sosial,” katanya pada Kamis (3/10/2024).
Pada kesempatan yang sama National Project Coordinator ILO, Nirwan Gah menambahkan kegiatan ToT wilayah Sumbagsel menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor swasta dan lembaga publik dalam meningkatkan standar K3 di tempat kerja.
“Kerja sama antara ILO dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perusahaan, khususnya di sektor berisiko tinggi seperti perkebunan sawit, dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman,” ucapnya.
Implementasi K3 yang baik tidak hanya mencegah kecelakaan kerja, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
ILO turut mengapresiasi komitmen perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program ini untuk terus meningkatkan kepatuhan dan menerapkan standar K3 secara konsisten.
Kebijakan ini sejalan dengan amanah pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023.
PP tersebut mewajibkan pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan promotif preventif dalam rangka melindungi tenaga kerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan dan ILO berharap perusahaan sawit dan perusahaan-perusahaan lain di wilayah Sumbagsel dapat semakin proaktif dalam memenuhi kewajiban kepesertaan.
Mereka juga diminta mengimplementasikan program K3 secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan terlindungi sehingga para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas. (kdc/adm)