Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pertamina memindahkan lokasi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) atau Depo Plumpang, Koja, Jakarta Utara (Jakut) ke lahan Pelindo. Namun, lahan Pelindo mana yang akan menjadi lokasi TBBM tersebut.
“Lahannya akan siap dibangun di akhir 2024. Pembangunan memerlukan waktu 2 sampai 2,5 tahun, artinya masih ada waktu kurang lebih 3,5 tahun,” kata Menteri BUMN, Erick Thohir pada Senin (6/3/2023).
Dengan demikian, Kementerian BUMN meminta dukungan kepada pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat.
“Pak Presiden dan kami meyakini hal ini penting, maka kita akan membuat buffer zone atau wilayah aman di sekitar kilang-kilang Pertamina,” ucapnya.
Buffer Zone tidak hanya untuk kilang atau TBBM Plumpang, melainkan untuk Kilang Balongan, Semarang. Namun, untuk Plumpang akan diberikan jarak seluas 50 meter dari tutup pagar.
“Tentu ini menjadi solusi bersama yang kita harapkan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat. Keamanan jadi prioritas kita. Itu saja yang bisa kami sampaikan,” tandas dia.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan dua opsi solusi bagi lasis kebakaran Depo Plumpang Pertamina. Hal itu berupa relokasi warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang atau memindahkan TBBM Pertamina Plumpang.
“Bisa saja Plumpang-nya digeser ke reklamasi atau penduduknya yang digeser, direlokasi,” ujarnya.
Jokowi mengemukakan Depo Pertamina merupakan zona berbahaya yang harus jauh dari pemukiman penduduk. Jadi, pemukiman warga harus tidak terdepat di sana.
Bila warga yang direlokasi, maka wilayah yang ditinggali sekarang akan menjadi buffer zone Depo Pertamina.
Presiden meminta jajarannya untuk membuat keputusan cepat apakah warga yang direlokasi atau Depo Pertamina yang dipindahkan.
“Ini akan segera diputuskan sehari dua hari ini oleh Pertamina & Gubernur DKI sehingga solusinya menjadi jelas, tetapi memang zona ini harusnya zona air,” ujarnya.
Depo Pertamina Plumpang dinilai sebagai salah sati objek vital, sehingga ini dianggap tidak bisa berdekatan dengan masyarakat termasuk pemukiman penduduk. (adm)