Safety at Work

Kinerja Pekerja Dapat Didukung Tempat Kerja Aman dan Sehat

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) mengaku pemerintah terus berusaha mendorong tempat kerja untuk melakukan upaya pencegahan penyakit di tempat kerja agar tercipta tempat kerja yang aman dan sehat.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hak yang fundamental di tempat kerja sebagai upaya perlindungan pekerja pada kegiatan produktif secara masif konsisten.

“Optimalisasi produktivitas dan kinerja pekerja hanya dapat didukung oleh tempat kerja dan lingkungan kerja yang sehat dan selamat,” kata Koordinator Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja, Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kemnaker RI dr. Amarudin di Jakarta pada Rabu (19/6/2024).

Kondisi kesehatan pekerja yang optimal merupakan faktor yang mempengaruhi produktivitas dan keberlangsungan usaha dan gangguan kesehatan pekerja dapat mempengaruhi produktivitas dan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja.

“Salah satu gangguan kesehatan pada pekerja buruh yang perlu mendapat perhatian dalam pelayanan kesehatan kerja adalah penyakit migrain,” ujarnya.

Amarudin mengemukakan migrain yang terjadi pada pekerja dapat berdampak di tempat kerja dan mempengaruhi kapasitas kerja dan produktivitas.

Jika pekerja mengalami migrain akan meningkatkan tingkat ketidakhadiran atau absenteisme, penurunan efisiensi kerja saat periode migrain dan kebutuhan waktu pemulihan yang secara tidak langsung dapat berdampak pada kinerja pekerjaan.

“Lingkungan kerja yang sportif di tempat kerja dapat menjadi salah satu upaya kontributif dalam mengurangi potensi penurunan produktivitas pekerja,” tuturnya.

Untuk itu diperlukan komitmen di tempat kerja dalam penerapan prinsip kesehatan kerja yang dirumuskan dengan langkah-langkah kebijakan K3, seperti memperoleh pelayanan kesehatan dan fasilitas penanganan gangguan kesehatan.

“Pekerja buruh berhak mendapat pelayanan kesehatan kerja sebagai bagian dari K3 untuk perlindungan tenaga kerja. Perlindungan pelayanan kesehatan kerja juga harus dilaksanakan secara komprehensif termasuk di dalamnya upaya deteksi dini penyakit memberikan pelayanan kesehatan dan atau memfasilitasi penanganan gangguan kesehatan serta pemulihan kesehatan,” ujarnya.

Perusahaan juga dapat membaca riwayat penyakit pekerja dan berhak mendapatkan rekomendasi penempatan pekerjaan sesuai dengan kondisi kesehatan dan lingkungan kerja sehingga dapat mengoptimalisasi produktivitas kerja.

“Dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja saraf komprehensif sesuai dengan kaidah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan dapat meminimalkan dampak penyakit migrain di tempat kerja terhadap produktivitas kerja,” ucapnya. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button