Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menyatakan pembelian tanah mesti melampirkan kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Hal ini tertuang dalam surat yang diterbitkan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
“Sesuai Inpres (Instruksi Presiden) nomor 1 tahun 2022 mulai efektif itu 1 Maret 2022,” kata Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi pada Jumat (18/2/2022).
Kementerian ATR/BPN mengakui kepesertaan BPJS Kesehatan tidak berkaitan secara langsung dengan pembelian tanah. Namun, pemerintah mau memastikan setiap warga negara memiliki jaminan kesehatan.
“Presiden ingin rakyatnya terjamin kesehatannya di seluruh-seluruhnya, maka presiden gunakan segala infrastruktur yg ada di dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 menyebutkan setiap transaksi pertahanan harus melampirkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat tersebut.
Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 juga menyebutkan persyaratan baru lampiran BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai Instruksi Presiden no 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres tersebut menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (dtc/adm)