Keselamatan

Pekerja Rekanan Pertamina Tewas Tersengat Listrik, Ulul Azmi Desak Investigasi Kecelakaan Kerja

Saat proses berlangsung, korban tersengat listrik akibat salah satu bagian phase belum aman dan belum ter-grounding sempurna.

Pekanbaru, isafetymagazine.com – Seorang pekerja kontraktor berinisial KA (32) tewas akibat kecelakaan kerja fatal pada Kamis (27/3/2024) akibat tersengat listrik pada saat jaringan distribusi listrik sebesar 13,8 kilo volt (kV).

Korban ini merupakan karyawan PT Radiant Utama Interinsco Tbk (RUI) sebagai kontraktor resmi di bawah PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Dengan begitu, pekerja ini meninggalkan seorang istri dan dua anak perempuan masing-masing berusia 4 tahun dan 2 tahun.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Riau, Ir. Ulul Azmi, ST., CST., IPM., ASEAN Eng menyampaikan duka mendalam serta mengingatkan seluruh pihak akan pentingnya penguatan K3 di setiap lini operasional, terlebih menjelang periode libur panjang.

“Kami sangat berduka atas kehilangan nyawa pekerja dalam accident (kecelakaan) ini. Kami juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kelalaian dalam hal keselamatan kerja,” kata Praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sekaligus Ahli K3 Spesialis Listrik ini.

“Pekerjaan dengan risiko tinggi seperti kelistrikan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, dengan sistem pengawasan yang ketat.”

Kronologi Singkat
Korban sedang melakukan penggantian pin insulator pada jaringan distribusi listrik 13,8 kV yang diduga telah dimatikan (de-energized).

Namun, saat proses berlangsung, korban tersengat listrik akibat salah satu bagian phase belum aman dan belum ter-grounding sempurna.

Dengan peristiwa tersebut Ulul Azmi menyampaikan poin-poin penting yakni

1. PT RUI wajib melaporkan kecelakaan kerja ini kepada instansi ketenagakerjaan, sesuai Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

2. Mengecam keras apabila terdapat upaya menyembunyikan insiden ini, karena keterbukaan dan akuntabilitas adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan etika profesional.

3. Hak-hak korban dan keluarga harus dipenuhi sepenuhnya termasuk santunan kematian, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan kompensasi lainnya sesuai regulasi.

4. Perusahaan wajib memastikan setiap tenaga kerja memiliki kompetensi kerja yang sah, sesuai standar pekerjaan kelistrikan. Memperkerjakan pekerja tanpa kompetensi merupakan bentuk kelalaian serius.

5. Investigasi teknis dan sistemik harus segera dilakukan, serta diikuti tindakan korektif dan preventif di lapangan.

“Menghadapi momentum libur panjang Idul Fitri, saya mengimbau seluruh perusahaan, manajemen, dan karyawan terutama di sektor energi dan infrastruktur untuk memperkuat pengawasan operasional, meningkatkan komunikasi tim kerja, dan saling menjaga budaya keselamatan kerja (K3),” ujarnya.

“Jangan sampai kelalaian terjadi karena kelelahan, kelengahan, atau tergesa-gesa menyelesaikan pekerjaan sebelum libur.”

PII Provinsi Riau terus berkomitmenmendorong kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan tempat kerja yang aman, patuh terhadap regulasi, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan keselamatan sebagai nilai utama. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button