Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara Program Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Sam Ratulangi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado. Pasalnya, aktivitas bullying (perundungan) dan pungutan liar terjadi di sana.
“Keputusan ini tentunya dengan dasar yang kuat, seperti banyak laporan yang masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigasi Itjen (Inspektorat Jenderal), dan sudah ada peringatan sebelumnya, maka kita ambil tindakan yang tegas,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya di Jakarta pada Selasa (9/10/2024).
Dalam surat tertanggal 5 Oktober 2024 disebutkan berdasarkan hasil klarifikasi atas pengaduan pada program studi tersebut, masih terjadi perundungan dalam Prodi Penyakit Dalam.
“Terdapat permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh PPDS (Peserta Pendidikan Dokter Spesialis) Senior Penyakit Dalam kepada PPDS Junior dan Calon PPDS Penyakit Dalam,” begitu bunyi butir pertama surat itu.
Kemudian, surat tersebut juga menyatakan bahwa bullying masih terjadi meski Kemenkes telah memberi peringatan. Bentuk ini berupa ancaman, kekerasan verbal, dan nonverbal kepada PPDS Junior.
“Terdapat pemahaman dari PPDS Senior, DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan), dan Supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain,” tulis hasil klarifikasi ketiga dalam surat tersebut.
Dengan begitu Kemenkes meminta Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (Dirut RSUP) Kandou Manado untuk membekukan sementara perjanjian kerja sama antara RS tersebut dan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi terkait program tersebut.
Hal tersebut sebagai upaya preventif sampai langkah perbaikan dari keduanya guna mencegah jatuhnya korban. (adm/ant)