Jakarta, isafetymagazine.com – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menilai Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak bertanggung jawab atas kerusuhan sepak bola dalam Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjurugan, Malang, Jawa Timur (Jatim).
Pasalnya, itu dianggap tanggung jawab panitia pelaksana (panpel).
“Iya (mengaku tidak bersalah). Dia (PSSI) menyampaikan, pertama kali hadir (di Kemenko Polhukam) dia menyampaikan Pasal 3 Regulasi Keamanan dan Keselamatan yang menyatakan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggungjawab terhadap kasus yang terjadi, semua menjadi tanggungjawab Panpel,” kata Anggota TGIPF Akmal Marhali kepada wartawan, di kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (11/10/2022).
“Itu yang digunakan sebagai alat defense PSSI terhadap kasus tragedi Kanjuruhan dan merasa itu adalah tanggungjawab panpelnya,” ujarnya.
Apalagi, PSSI memegang regulasi tentang keselamatan dan keamanan penyelenggaraan sepak bola bahwa organisasi ini sebagai federasi sepak bola tak bertanggungjawab atas insiden suatu pertandingan olahraga tersebut.
PSSI memiliki dua aturan yang bisa menyelamatkannya dari ancaman hukum seperti Tragedi Kanjuruhan yakni ‘Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021’ dan ‘Regulasi Stadion 2021’.
Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 mengatur tentang tanggung jawab keselamatan dan keamanan. Semua tanggung jawab dibebankan kepada pihak Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan.
Ketentuan Umum, Pasal 3 tentang tanggung jawab di regulasi itu berbunyi:
1.Panpel wajib, dengan biayanya sendiri, bertanggung jawab secara penuh untuk:
a. Mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PSSI melalui peraturan ini dan juga semua peraturan, arahan, pedoman, dan surat edaran PSSI yang terkait lainnya;
b. Mematuhi semua hukum yang berlaku;
c. Membayar seluruh pajak, ongkos, bea, dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sehubungan dengan pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan ini, kecuali jika secara tegas disebutkan lain dalam peraturan ini atau peraturan PSSI terkait lainnya;
d. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini; dan
e. Menunjuk Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer).
2. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) wajib:
a. Mengembangkan, menerapkan dan meninjau kebijakan dan prosedur Keselamatan dan Keamanan, termasuk manajemen dan perencanaan risiko;
b. Menjadi penghubung utama antara otoritas publik dan panpel yang berkaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk Pertandingan;
c. Mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan Pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan; dan
d. Memastikan bahwa infrastruktur stadion, sistem, dan peralatan telah disertifikasi.
3. Petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) harus terlatih dan berpengalaman dalam hal pengendalian massa, keselamatan dan keamanan pada rangkaian pertandingan/turnamen sepakbola serta memiliki kualifikasi sesuai dengan kerangka hukum nasional yang relevan (jika ada).
Lempar Tanggungjawab
Sebelumnya, Ketua TGIPF yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat aksi saling lempar tanggung jawab dilakukan antara PT Liga Indonesia Baru (LIB), PSSI, dan Televisi Indosiar dalam merespon Tragedi Kanjuruhan.
Kondisi ini dianggap sebagai bukti penyelenggaraan Liga Indonesia berjalan agak kacau.
“Tapi bahwa terjadi saling menghindar dari tanggungjawab operasional lapangan seperti antara LIB, PSSI, panpel, bahkan Indosiar menjadi bukti bahwa penyelenggaraan liga agak kacau,” tuturnya.
Dengan demikian, situasi ini dianggap membahayakan dunia persepakbolaan di Indonesia. Dari hal ini akan dicari akar masalahnya untuk diminta dalam suatu laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh TGIPF.
Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah diajak TGIPF berkoordinasi untuk melakukan silang temuan. Namun, komisi ini akan memberikan rekomendasi sendiri sesuai kewenangannya.
Mahfud MD meneryskan temuan TGIPF tidak diumumkan ke publik sebelum diserahkan kepada Presiden Jokowi.
“Sebab TGIPF dibentuk dengan Keppres untuk keperluan Presiden. TGIPF akan menyerahkan laporan kepada Presiden Jumat atau Senin mendatang,” ujarnya.
Iwan Bule ke Kanjuruhan
Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing menampik pernyataan Mahfud MD bahwa federasi sepak bola ini melakukan aksi saling lempar tanggung jawab terkait Tragedi Kanjuruhan.
Tanggungjawab PSSI atas Tragedi Kanjuruhan dibuktikan dengan kehadiran Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) ke Kanjuruhan selama sepekan.
“Apanya [lempar] tanggung jawab? Hasil investigasi kan bahan evaluasi pertanggungjawaban itu Ketum sudah seminggu menangani di Malang,” ujarnya.
“Pertanggungjawaban tentu membuat perbaikan-perbaikan, beliau sudah membuat komitmen akan membuat perubahan,” ucap Erwin.
“Banyak [perubahan] mungkin cara panpel, banyak aspek lah, pertandingan kan tidak bisa satu aspek, salah satunya mendisiplinkan mungkin suporter,” tuturnya.
Erwin Tobing juga mempertanyakan, pernyataan Mahfud MD bahwa penyelenggaraan Liga Indonesia yang kacau.
“Kacau gimana? Tanya yang mengatakan dong, jangan tanya saya. Yang kasih statement itu, kacaunya di mana?,” ujarnya. (ant/dtc/cnn/adm)