Keselamatan

Sejumlah Oknum Ketenagakerjaan Diduga Lakukan Pungli dari Biaya Sertifikasi K3

Sertifikasi Kemnaker RI merupakan proses penilaian dan pengakuan resmi atas kompetensi di bidang tersebut yang diterbitkan oleh kementerian tadi.

Jakarta, isafetymagazine.com – Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Noor Effendi menegaskan setiap perusahaan wajib memiliki sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) selama periode tertentu.

Perusahaan ini juga wajib mempunyai beberapa tenaga kerja yang memiliki sertifikasi K3.

Untuk meraihnya tenaga kerja harus mengikuti pelatihan dari dinas ketenagakerjaan (disnaker) setempat.

“Setiap perusahaan wajib mengirimkan orang untuk mengikuti pelatihan,” katanya pada Kamis (21/8/2025).

Namun, biaya yang dikenakan perusahaan jasa K3 yang mengurusi sertifikasi ini dinilai sangat tinggi.

Apalagi, lembaga ini tidak melakukan transparansi dalam pengelolaan tersebut.

Selain itu banyak orang tidak mengetahui berapa nilai pengurusan sertifikasi K3 yang sebenarnya.

“Lembaga ini monopoli pemberian sertifikat,” ujarnya.

Tadjudin Noor Effendi meneruskan kondisi ini digunakan perusahaan jasa K3 untuk melakukan korupsi.

Perusahaan-perusahaan diminta sejumlah biaya supaya meraih sertifikat tersebut.

“Kesempatan dan peluang bagi oknum ketenagakerjaan melakukan pungutan liar (pungli),” ucapnya.

Sejumlah perusahaan diduga melakukan jalan pintas dengan membayar sejumlah uang kepada perusahaan jasa K3.

Langkah ini dilakukan agar mereka tidak perlu mengikuti standar keselamatan kerja.

Padahal, perusahaan-perusahaan ini masih melakukan banyak pelanggaran keselamatan kerja.

Sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) merupakan proses penilaian dan pengakuan resmi atas kompetensi di bidang tersebut yang diterbitkan oleh kementerian tadi.

Sertifikasi ini bertujuan memastikan tenaga kerja atau perusahaan memiliki pemahaman dan kemampuan untuk menerapkan K3 sesuai peraturan yang berlaku.

Jadi, perusahaan bisa menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Sertifikat K3 bukan cuma bersifat administratif, tetapi ini juga menjadi bukti komitmen perusahaan dan tenaga kerja dalam mencegah kecelakaan serta penyakit akibat kerja.

Jadi, ini merupakan bagian dari penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 yang dimaksud K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Dengan begitu Sertifikasi K3 Kemnaker diberikan kepada tenaga kerja atau perusahaan yang telah mengikuti pelatihan resmi dan lulus uji kompetensi K3.

Sertifikasi ini diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan teknis Kemnaker, seperti Ahli K3 Umum, Operator K3, dan Petugas K3, yang masing-masing memiliki kualifikasi dan standar berbeda sesuai jenis industri dan tingkat risikonya.

Kewajiban memiliki Sertifikasi K3 diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 dan sejumlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait.

Pihak yang wajib memiliki sertifikasi ini mencakup tenaga kerja yang menangani langsung kegiatan berisiko tinggi, seperti pengoperasian pesawat angkat dan angkut, boiler, atau peralatan bertekanan tinggi.

Kemudian, perusahaan dengan jumlah tenaga kerja dan tingkat risiko tertentu yang diwajibkan menerapkan SMK3 sesuai Pasal 5 PP 50 Tahun 2012.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5/1996 tentang SMK3 yang diperbarui dengan PP No. 50/2012 mengemukakan setiap perusahaan dengan potensi bahaya tinggi atau mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar wajib melaksanakan SMK3 dan menugaskan tenaga kerja bersertifikasi K3.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan. (adm)

Sumber: Tempo Online dan detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button