Padang, isafetymagazine.com – Semen Padang Hospital (SPH) mengandeng Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek mengubah namanya menjadi Rumah Sakit (RS) Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Keberadaan ini diharapkan memudahkan peserta BP Jamsostek yang mengalami kerja tidak perlu menunda berobat akibat tidak memiliki uang.
“Mereka dapat langsung menuju SPH untuk pengobatan,” kata Kepala Pemasaran, Humas dan Umum SPH Yosrida Risman di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu (26/6/2021).
Akses PLKK adalah manfaat jaminan kecelakaan kerja berbentuk uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada karyawan yang kecelakaan kerja atau sakit akibat lingkungan kerja.
Uang ini diberikan sebagai kompensasi dan rehabilitasi karyawan, setelah mendapat kecelakaan kerja mulai dari berangkat hingga pulang dari kantor atau tempat kerja.
Uang ini berasal dari iuran atau premi yang dibayarkan oleh perusahaan dan dikelola oleh BPJamsostek. Pencairan atau klaimnya juga akan dilayani oleh BP Jamsostek.
Peserta yang mengakses PLKK tidak mengeluarkan biaya pengobatan kecelakaan kerja yang ditanggung sepenuhnya sampai sembuh dan sampai kembali bekerja.
Sifat program jaminan kecelakaan kerja di BP Jamsostek adalah tak terbatas batas sampai dokter menyatakan sembuh.
SPH telah menjadi mitra PLKK BPJamsostek sejak lima tahun yang lalu, bahkan menjadi perwakilan BPJamsostek Padang untuk PLKK Award.
SPH sebagai salah satu Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) untuk melayani pasien kecelakaan saat bekerja.
Program ini memberikan penanganan yang cepat kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat bekerja.
Selain itu kecelakaan saat sedang melakukan perjalanan ke tempat kerja atau sebaliknya. (ant/adm)