Morowali Utara, isafetymagazine.com – Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengungkapkan sebanyak 15 pekerja masih menjalani perawatan kesehatan di beberapa rumah sakit rujukan. Walaupun, mereka mulai mencapai pemulihan kesehatan.
“Satu per satu pekerja yang sudah dinyatakan dokter sehat pulang ke rumah masing-masing, sehingga yang tersisa sekarang 15 pekerja yang masih dirawat,” kata Kepala Divisi Media Realtions PT IMIP, Dedy Kurniawan pada Kamis (18/1/2024).
Dari 15 pekerja yang masih menjalani perawatan kesehatan terbagi atas satu orang dirawat di klinik PT IMIP, satu orang di rumah sakit (RS) Kendari, sembilan orang di RS Makassar, tiga orang di RS Morowali, dan satu orang di RS Jakarta.
“Kami pastikan 15 pekerja yang masih dirawat mendapatkan penanganan medis terbaik,” ujarnya.
Dedy Kurniawan mengemukakan santunan juga diberikan PT IMIP kepada korban jiwa kecelakaan kerja di PT ITSS sebesar Rp600 juta. Santunan ini sudah diserahkan manajemen IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban.
“Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing,” ucapnya.
IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Hal ini termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
Hal lainnya sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Dari langkah ini diterima jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.
“Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta,” ucapnya.
Santunan berkala, ujar Dedy Kurniawan, yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.
Korban fatality akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan.
“Sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Korban meninggal dunia yang memiliki anak usia sekolah akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.
Untuk para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku akan diberikan jaminan biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya.
“Dan tak hanya itu saja, selama perawatan IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis. Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban,” ujarnya. (adm)