Jakarta, isafetymagazine.com – Data Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menyebutkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Perawatan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) mengalami kenaikan dari 5.260 kasus pada 2023 menjadi 6.207 kasus pada 2024.
Kondisi yang sama terjadi pada klaim JKK Tewas dari 198 kasus menjadi 211 kasus.
“Ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk bekerja lebih keras dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Webinar Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) pada Kamis (27/2/2025).
Padahal, pemerintah telah menerbitkan ketentuan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai ASN.
BKN juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas ASN dengan menekan angka kecelakaan kerja. Karena, pegawai ini dinilai sebagai aset berharga harus dijaga, dilindungi, dan ditingkatkan kompetensinya.
“Kita tidak hanya menuntut kinerja dari ASN, tetapi juga memastikan mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman sehingga produktivitas mereka tetap tinggi,” ujarnya.
Dengan begitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah diminta tidak hanya melihat ASN dari sisi administratif. Namun, ini juga sebagai modal dan aset fundamental dalam pembangunan bangsa.
“Mari kita jadikan ASN sebagai aset yang terus berkembang, dilindungi, dan diberdayakan untuk kemajuan bersama. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka kecelakaan kerja dapat ditekan dan produktivitas ASN semakin meningkat, sehingga kontribusi mereka dalam pembangunan nasional semakin optimal,” ujarnya.
Salah satu langkah konkret pencegahan dan penanganan kecelakaan kerja, ucap Zudan Arif, dapat dilakukan dengan penyediaan poliklinik di tempat kerja. BKN mendorong agar sosialisasi pencegahan kecelakaan kerja digencarkan di setiap instansi.
“Dengan adanya poliklinik, pertolongan pertama dapat segera diberikan jika terjadi kecelakaan kerja atau pegawai mengalami sakit,” tuturnya. (adm)