Keselamatan

3 ASN Tewas dan 5 Korban Luka Akibat Kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar, Komunitas Hijau Desak Pemkot Ini Perhatikan Aturan K3

Makassar, isafetymagazine.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta memperhatikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayahnya.

Hal ini terkait kematian tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima korban luka akibat pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar oleh massa saat demonstrasi berujung kerusuhan pada 29-30 Agustus 2025.

“Pemerintah kota mestinya harus melek tentang aturan K3, ini belajar dari peristiwa ke peristiwa yang memilukan hingga menelan korban nyawa,” kata Ketua Komunitas Hijau Makassar, Ahmad Yusran di Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (2/9/2025).

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar menyebutkan tiga korban meninggal dunia di DPRD Makassar merupakan ASN.

Mereka adalah Muhammad Akbar Basri Staf Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Makassar, Sarina Wati Staf Sekretariat DPRD Kota Makassar, dan Saiful Akbar Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial Kantor Kecamatan Tallo.

Regulasi K3 sudah diatur Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Aturan ini diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) no 29/1999 tentang Analisa dan Evaluasi Mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no 11/2023.

Lingkup K3 di ruang terbatas mencakup beberapa aspek kunci seperti, identifikasi dan evaluasi bahaya, yakni mengidentifikasi potensi bahaya di ruang terbatas, yakni gas beracun, kekurangan oksigen, risiko ledakan, atau bahaya fisik lainnya.

Saat itu tidak terdapat Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker gas, alat bantu pernapasan, dan harness keselamatan, termasuk jalur evakuasi wajib disiapkan bila sewaktu-waktu terjadi musibah.

Dengan begitu Ahmad Yusran mendesak Pemkot Makassar memastikan gedung DPRD Makassar dibangun ulang atau direhabilitasi wajib menerapkan aturan K3.

Hal lainnya diberlakukan prosedur kerja aman seperti izin masuk, yakni sebelum memasuki ruang terbatas diberakukan izin kerja tertulis, mencantumkan durasi, jenis pekerjaan, dan personel yang terlibat.

Selanjutnya, pengujian atmosfer dengan melakukan pengukuran kadar oksigen, gas mudah terbakar, dan zat beracun lainnya sebelum dan selama pekerjaan berlangsung.

Penggunaan APD sesuai standar aturan berlaku.

Berikutnya, ventilasi yang memastikan adanya aliran udara yang cukup dan bersih secara terus-menerus untuk menjaga kondisi atmosfer tetap aman.

Selain itu pengendalian energi berbahaya.

Lalu, melakukan penguncian dan penandaan pada semua sumber energi yang dapat membahayakan pekerja, seperti listrik, pipa, atau mesin.

Kemudian, menyiapkan petugas K3 penyelamat yang terlatih dan siaga di luar ruangan untuk melakukan evakuasi jika terjadi keadaan darurat.

“Mereka juga harus memiliki sertifikasi resmi sesuai bidangnya. Dan paling penting disiapkan jalur evakuasi,” ujarnya. (adm)

Sumber: Antara News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button