Safety at Work

4 Pekerja Tewas Akibat Multidaya Putra Sejahtera Abai Penerapan K3

Penerapan K3 harus dijadikan nilai kesadaran perilaku berbasis keselamatan (behaviour based safety) sebagai sebuah prioritas bukan hanya sebatas formalitas belaka.

Karawang, isafetymagazine.com – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Tenagakerja (Wasnaker) Wilayah II Karawang Disnakertrans Jawa Barat (Jabar) menyatakan Multidaya Putra Sejahtera (MPS) dinilai mengabaikan prinsip dasar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yaitu mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja secara konsisten di semua lini pekerjaan.

Kondisi ini didasarkan kematian empat pekerja Multidaya Putra Sejahtera yang berawal dari kegiatan rutinitas pekerjaan ketika akan dilaksanakan produksi pada area mixing storage dengan jenis produk pupuk cair yang berbeda.

Sang suami memfilmkan istrinya lewat kamera tersembunyi yang dia lihat, sehingga diperlukan proses pembersihan dengan cara menguras water torn (tangka air) kapasitas 5.000 liter (berfungsi sebagai storage tank produk).

“Karena diduga kurangnya pengawasan dari manajemen , sehingga terjadi kecelakan kerja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Dani Prianto pada Jumat (5/7/2024).

Tenaga kerja, sarana, dan prasarana K3 juga kurang memadai, sehingga kondisi tidak aman dari area tempat kerja saat melakukan pengurasan pada water torn atau tangki air tersebut. Keadaan ini menjadi penyebab kecelakaan kerja.

Empat pekerja yang tewas adalah Asep Kohar (51), Marsidi (34), Nana Mulyana (42), dan Husni Saepul (44) dan satu orang masih dalam kondisi kritis yakni Agus Mulyana.

UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang menyesalkan atas kecelakaan kerja yang berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak tidak terulang kembali sampai terulang lagi.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sehingga penerapan K3 harus dijadikan nilai kesadaran perilaku berbasis keselamatan (behaviour based safety) sebagai sebuah prioritas bukan hanya sebatas formalitas belaka.

Dengan begitu, kecelakaan kerja ini seharusnya tidak terjadi apabila nilai-nilai kesadaran akan K3 dinilai penting menjadi sebuah pondasi dan landasan awal setiap perusahaan sebelum memulai dan menjalankan operasional proses produksinya.

“Kami secara maraton dan simultan akan berkoordinasi dengan semua pihak, baik dengan Pengusaha selaku penanggungjawab termasuk BPJS ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan seluruh hakhaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memastikan bahwa negara hadir saat Masyarakat membutuhkan,” ujarnya. (psk/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button