Jakarta, isafetymagazine.com – Equity Life Indonesia merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan Instruksi Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa Bali.
Selain itu keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 yang diterbitkan 4 Juli 2021.
“Untuk itu kami tetap membuka Kantor Pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini,” kata Yuliarti, Corporate Communication PT Equity Life Indonesia pada Selasa (6/7/2021).
Equity Life Indonesia Life Indonesia memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis dan operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini diiringi dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan termasuk pemberlakuan maksimun karyawan work from office (WFO) sebesar 50%.
“Pelayanan nasabah merupakan prioritas kami dan masa pandemi ini nasabah dapat tetap menghubungi kami untuk mendapatkan informasi terkait produk, layanan, manfaat maupun layanan klaim asuransi jiwa dan kesehatan,” ujarnya.
Dengan demikian, Yuliarti mengaku Equity Life Indonesia tidak disegel dalam sidak yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Perusahaan ini berlokasi di tiga lantai yakni lantai 20, lantai 43, dan lantai 45.
“Kalau kita over quota nggak bisa, otomatis di-reject oleh system, kita pakai tapping akan ke detect dan pasti akan disurati langsung oleh building management,” ucapnya.
Menyoal keberadaan ibu hamil delapan bulan diutarakan Yuliari, dia sedang mengurus cuti jelang melahirkan. Jadi, dia datang ke kantor bukan untuk bekerja.
“Ada ketentuan internal bahwa orang hamil tidak boleh masuk, itu ada dan bisa dicek saya ada berkas pendukungnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengemukakan ibu hamil yang terpapar Covid-19 akan sulit melahirkan. Hal ini didasarkan dia menerima satu ibu hamil meninggal.
“Melahirkan Covid,” katanya. (adm)