Fire Safety

Pasar Tradisional Sudah Saatnya Menerapkan Fire Safety Management

Pasar Tradisional Sudah Saatnya Menerapkan Fire Safety Management

JAKARTA- Kebakaran hebat yang melanda Pasar Senen yang berlokasi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/1/2017) subuh tak hanya menyisakan duka bagi 1.012 pemilik kios di sana. Tapi sekaligus juga menjadi teguran keras bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Maklum, kebakaran yang melanda Pasar Senen bukan kali ini saja terjadi. Sejak didirikan di awal tahun 1970-an, Pasar Senen setidaknya sudah mengalami enam peristiwa kebakaran besar. Mengapa kebakaran terus terjadi dan berulang di Pasar Senen?

Penyebabnya memang bisa beraneka ragam. Tapi ahli proteksi kebakaran dan fisika bangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kem PUPR) Prof Dr Ir Suprapto, MSc, FPE, IPM menduga kuat, kasus kebakaran yang terjadi di Pasar Senen secara umum terjadi karena pihak pengelola bangunan pasar tidak menjalankan sistem proteksi total kebakaran dengan baik dan benar.

Prof Suprapto
Prof Suprapto Photo : isafetynews.com/has

“Terutama dalam hal penerapan Fire Safety Management (FSM) yang merupakan satu dari tiga unsur sistem proteksi total kebakaran,” kata Prof Suprapto saat ditemui ISafety usai menjadi salah satu pembicara dalam seminar bertajuk ‘Penerapan SMK3 Perkantoran’ yang digelar di Universitas Pascasarjana Sahid, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Menurut Prof Suprapto, Fire Safety Management atau Manajemen Keselamatan Kebakaran (MKK) mutlak dilakukan pihak pengelola gedung. Aturan main akan hal ini sudah jelas, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan (MKKL) yang ditetapkan di Jakarta pada 14 Juli 2016 oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Pasal 5 Pergub DKI No 143/2016 menyebutkan bahwa MKKG wajib dibentuk apabila jumlah penghuni gedung paling sedikit 500 orang. “Nah, Pasar Senen saya kira jelas dihuni oleh lebih dari 500 orang. Apalagi bangunan pasar tersebut dihuni oleh lebih dari 1.000 pemilik kios. Belum lagi pada jam-jam operasi pasar, jumlah orang yang ada di pasar tersebut setiap saat dipastikan jauh lebih banyak lagi,” kata Prof Suprapto.
Merujuk Pergub DKI No 143/2016 tersebut, MKKG merupakan bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai. MKKG dipimpin oleh seorang kepala atau Fire Safety Manager.

Dijelaskan Prof Suprapto, FSM meliputi sembilan hal. Yaitu pemeriksaan berkala terhadap sistem dan peralatan proteksi kebakaran, pembentukan tim emergensi yang dinamis, pembinaan dan pelatihan personel, penyusunan Fire Emergency Plan (FEP), latihan kebakaran dan evakuasi, penyusunan SOP aman kebakaran, fire safety audit, firesafe housekeeping, dan sosialisasi atau fire safety campaign.

Mengingat kasus kebakaran banyak melanda pasar-pasar tradisional di Indonesia, Prof Suprapto menyarankan setiap pengelola bangunan pasar menerapkan FSM atau MKKG dan melengkapi diri dengan sistem proteksi aktif serta sistem proteksi pasif. “Tujuan dari sistem proteksi total kebakaran ini adalah keselamatan jiwa, keselamatan asset atau harta benda, keselamatan lingkungan, dan keselamatan proses,” pungkas Prof Suprapto. (Has)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button