Jakarta, isafetymagazine.com – Siapa yang tidak tahu apa itu helm, tapi selama ini sebagian besar orang hanya mengenalnya untuk naik sepeda motor atau sepeda biasa. Kalaupun, mereka mengetahuinya hanya saat bekerja pada suatu proyek yang disebut sebagai ‘helm proyek’.
“Helm yang dikenakan saat bekerja dikenal dengan nama safety helmet atau helm keselamatan,” kata mds dikutip dari nusabali.com pada Rabu (29/3/2023).
Safety helmet termasuk alat pelindung diri (APD) yang diharapkan bisa melindungi keselamatan pekerja dari kecelakaan kerja.
Sejumlah syarat mesti dipenuhi suatu helm bisa masuk kategori APD seperti produk ini terbuat dari bahan berkualitas tinggi dan masih dalam batas masa berlaku,
Meskipun, masa kadaluarsa safety helmet tidak diatur secara khusus, tapi produsen diizinkan menentukan masa pakainya.
Produsen bisa memberlakukan usia pemakaian safety helmet maksimal empat sampai lima tahun yang dapat berkurang jika retak atau benturan akibat dari pabrik atau pemakaian.
“Tanggal kadaluarsa sendiri dapat diketahui dari keterangan waktu penggunaan yang tercantum pada sisi helm,” ujar mds.
Produsen akan menyertakan label dengan tulisan tahun dan bulan pembuatan, sehingga ini dapat dihitung masa berlakunya. Selain itu masa berlaku helm dapat dilihat dari tampilan fisik helm.
“Biasanya jika sudah lewat masa berlaku, maka bahan atau material helm akan rapuh dan keras serta mudah pecah ketika terjadi benturan,” tutur mds.
Kemudian, safety helmet harus tahan benturan dari benda-benda keras sesuai panduan occupational safety and health branch (OSHB). Selain itu tidak mudah terbakar dari api bagi kepala seperti yang dipakai petugas pemadam kebakaran.
Hal lainnya adalah safety helmet mesti memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terbagi atas dua tipe yakni tipe satu adalah helm perlindungan atas dan tipe dua adalah helm perlindungan benturan lateral
Terakhir, safety helmet yang dipakai harus sesuai ukuran kepala supaya nyaman, sehingga tidak longgar.
Untuk penggunaan safety helmet dibagi tujuh warna sesuai jabatan pekerja di suatu perusahaan yakni putih, hijau, kuning, pink, biru, orange, dan abu-abu.
1.Putih
Helm proyek warna putih digunakan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi pada suatu proyek konstruksi seperti mandor, insinyur, dan supervisor.
Jadi, orang-orang yang memakai helm berwarna putih memiliki tanggung jawab dan pengetahuan yang lebih besar.
“Jadi jangan ragu untuk bertanya kepada mereka yang mengenakan helm berwarna putih ini jika belum terlalu faham tentang detail soal proses pembangunan di kawasan proyek konstruksi,” ucap mds,
2.Hijau
Helm proyek warna hijau dapat dipakai oleh orang-orang yang bertugas terkait lingkungan di kawasan proyek seperti peneliti lingkungan dan pengawas lingkungan.
Mereka dinilai lebih mengetahui kondisi lingkungan di kawasan sekitar proyek seperti berbahaya atau tidak.
3.Kuning
Helm proyek warna kuning diberikan bagi pekerja umum di lapangan atau sub-kontraktor dan operator alat berat. Mereka juga diwajibkan mengenakan rompi berwarna kuning ketika sedang tugas di lapangan.
4.Pink
Helm proyek warna pink ditujukan bagi pekerja baru yang bekerja dalam suatu proyek di kawasan seperti anak magang. Mereka diminta menelusuri dan memahami seluk-beluk kawasan proyek lebih dulu supaya tidak lalai dengan keselamatannya.
5.Biru
Helm proyek berwarna biru dapat dipakai pekerja lapangan yang memiliki jabatan sebagai supervisor lapangan dan operator teknis di kawasan proyek. Operator teknis yang dimaksud antara lain teknisi kelistrikan dan tenaga ahli pada bangunan kayu.
6.Oranye
Helm proyek warna oranye diberikan bagi orang-orang pekerja konstruksi yang ingin masuk dan meninjau kawasan proyek seperti tamu perusahaan yang sedang berkunjung.
7.Abu-Abu
Helm proyek warna abu-abu diperuntukkan bagi tamu perusahaan ke area konstruksi. (adm)