Safety Management

Berikut Kebijakan Kemenhub Terkait Kecelakaan Truk di Balikpapan

Kejadian ini berkaitan dengan Over Dimension Over Loading (ODOL), sehingga rencana ke depan mobil yang bermuatan berat akan dilakukan transfer muatan.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan langkah mitigasi perlu dilakukan guna menyikapi kejadian kecelakaan truk kontainer di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (21/1/2022).

Hal ini akan dilakukan dengan rapat koordinasi bersama Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR terkait dengan perubahan rekayasa yang akan dilakukan pada jangka pendek dan jangka panjang.

“Perubahan rekayasa jangka pendek yaitu dengan pembangunan jalur evakuasi sementara di sebelah kiri jalan, sementara rencana jangka panjang yaitu usulan pembangunan fly over dari APBD Provinsi,” kata Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kemenhub Budi Setiyadi di Balikpapan pada Jumat (21/1/2022).

Pembatasan operasional kendaraan barang ajuga kan dilakukan mulai pukul 22.00-5.00 mengacu pada peraturan Walikota Balikpapan. Kondisi jalan dengan elevasi sekitar 10% kurang baik untuk turunan panjang.

“Kondisi ini sama seperti di Kretek, Wonosobo, dan Bumiayu, maka perlu dilakukan langkah mitigasi perbaikan seperti pembatasan operasional kendaraan angkutan barang,” ujarnya.

Sementara itu hasil temuan sementara pada kendaraan truk kontainer berupa perpanjangan Rear Over Hang (ROH) dan perubahan konfigurasi pada sumbu ban dari 1-1 menjadi 1-2-2. Jadi, ini tidak sesuai dengan spesifikasi asli kendaraan.

“Sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan KNKT dan pihak kepolisian karena penyebab pastinya masih dalam tahap investigasi,” tutur Budi.

Dengan demikian para pengusaha truk dan pemilik kendaraan logistik diminta mengutamakan aspek keselamatan dan menghindari muatan dan dimensi yang berlebih.

Kejadian ini berkaitan dengan Over Dimension Over Loading (ODOL), sehingga rencana ke depan mobil yang bermuatan berat akan dialihkan atau dilakukan transfer muatan untuk dibawa ke pelabuhan dengan kendaraan yang lebih kecil.

Pada sisi lain pemerintah daerah (pemda) diminta melakukan uji KIR untuk memastikan kendaraan yang digunakan layak, aman, dan selamat.

Pemeintah pusat sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan pemda.

Kemenhub juga akan melakukan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak dan mengevaluasi terkait keperluan jalur khusus angkutan barang terutama pada wilayah-wilayah yang rawan kecelakaan.

Selain itu akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota dari Pelabuhan dan dari luar kota.

Hal lainnya adalah Kemenhub sudah melakukan pelatihan bagi pengemudi truk angkutan barang bagi pelabuhan-pelabuhan besar. Penanganan yang dilakukan merupakan suatu bentuk penanganan yang komprehensif untuk mengutamakan keselamatan dab menjaga perekonomian. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button