Bogor, isafetymagazine.com – Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) menilai indeks kesehatan organisasi (IKO) mesti dihitung suatu lembaga.
Langkah ini guna menghindari lingkungan kerja yang toxic (beracun).
“Selain itu membangun kualitas kinerja yang tinggi jangka panjang,” kata Kepala Pusat Informasi Pengawasan (Pusinfowas) BPKP Muhammad Fahrudin.
Pernyataan ini disampaikannya dalam ‘Forum dan Workshop: Peningkatan Indeks Kesehatan Organisasi’ di Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada 13–14 November 2023.
Kegiatannya diikuti oleh unit-unit kerja dalam BPKP.
Hal yang dimaksud seperti Tim Satuan Tugas (Satgas) IKO BPKP, Tim Unit Enabler BPKP, dan Koordinator Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Pengawasan Intern (PAEP) BPKP.
IKO dikelola BPKP sebagai bagian integral dari proses untuk memastikan semua unitnya mampu berkinerja tinggi dalam jangka panjang.
Pengelolaan ini berdasarkan kebijakan formal yang sudah dilaksanakan oleh BPKP.
“IKO bisa berkaitan dengan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dan kapabilitas BPKP,” tutur Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto.
Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Indonesia, Zainul Hidayat mengemukakan indeks kesehatan organisasi dapat diukur dengan pengumpulan data
Setelah pemaparan berbagai narasumber diteruskan dengan kegiatan focus group disscusion (FGD).
Para pserta dibagi menjadi lima tim yang diberi tugas untuk menganalisis dan memberi solusi atas isu-isu penting.
Hal ini didasarkan hasil survei yang telah dilakukan oleh Tim Satgas IKO BPKP. (adm)