Karawang, isafetymagazine.com – Mantan karyawan PT Hasil Raya Industri (HRI), Giri Pamungkas (27) meminta pertanggungjawaban perusahaan lantaran dia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Apalagi, itu dilakukan perusahaan akibat dia mengalami kecelakaan kerja berupa empat jari kanan putus pada 18 Agustus 2020.
“Saya kehilang empat jari tangan kanan, kemudian pihak perusahaan memaksa saya untuk menandatangani pemutusan kerja dan diiming-imingi nanti mau dipekerjakan kembali,” katanya
Namun, dua tahun sejak kejadian itu Giri belum memperoleh pekerjaan dari PT HRI secara jelas.
“Saya menunggu lama dan tidak ada kabar dari perusahaan seperti apa tindaklanjutnya,” ucapnya.
Giri memang mengalami putus empat jari kanannya sebaga cacat permanen, sehingga dia tidak bisa bekerja. Padahal, dia adalah anggota keluarga yang diharapkan menghidupi keluarganya.
“Saya saat ini cacat, dan sulit mendapatkan kerja sementara saya juga tulang punggung keluarga,” tuturnya,
Serikat buruh PT HRI juga telah membantu Giri untuk menanyakan nasib dirinya, tapi PT HRI belum memberikan tanggapan sampai sekarang.
“Saya berharap pihak perusahaan bisa memiliki rasa kemanusiaan terhadap apa yang terjadi. Serta memberikan jaminan untuk kejelasan masa depan saya,” ujarnya.
Ketua Serikat Pekerja PT HRI, Ahmad Sarip Ihsan mengaku dia sudah berupaya komunikasi dengan dinas temaga kerja dan transmigrasi setempat, tapi institusi ini juga memberikan tanggapannya.
“Kami dari pihak serikat sudah melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tapi tindaklanjutnya seperti apa kami belum mendapatkan kabar,” ujarnya,
Hal yang sama dilakukan oleh Chief Executive Officer (CEO) PT HRI Sugih Sutanto. (dtc/adm)