Denpasar, isafetymagazine.com – Pemerintah akan memperluas peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja yang bekerja di luar tempat kerja seperti di rumah atau di tempat café.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan K3 akibat pandemi Covid-19 lantaran selama ini aturannya hanya menjangkau norma-norma K3 di dalam perusahaan.
“Kita harus memikirkan dan membuat peraturan perlindungan bagi pekerja yang bekerja di luar tempat kerja, seperti tempat hiburan atau dari rumah,” kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.
Hal ini disampaikannya saat membuka acara ‘Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional dan Survei Uji Banding Laboratorium Uji K3’ bertema ‘Optimalisasi Pelayanan Pengujian K3 untuk Mendukung Reformasi Pengawasaan Ketenagakerjaan’ di Bali pada Rabu (16/03/2022).
“Ini sudah menjadi tuntutan yang harus disiapkan, karena dalam regulasi itu belum tampak. Jadi pemerintah harus bergerak cepat mempersiapkan regulasi itu, karena dunia internasional sudah mengakui hal itu,” ucapnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menambahkan lingkungan kerja seperti itu harus diatur untuk memenuhi kesehatan pekerja.
Sampai sekarang kalangan serikat pekerja/serikat buruh belum melakukan tuntutan untuk mengatur hal itu. Pasalnya, mereka masih tetap berkonsentrasi tentang tuntutan kesejahteraan.
“Tetapi kami sudah harus memikirkan lingkungan itu untuk kenyamanan bekerja,” ujarnya.
Dengan demikian, tantangan aparat pengawas ketenagakerjaan harus bisa memastikan tempat tempat bekerja selama ini nyaman, bersih, dan memenuhi kesehatan kerja.
Bila bekerja dari rumah atau dari café, maka kursi dan meja, air conditioner (AC) dan ventilasi udara harus sesuai dengan peraturan.
“Ke depan, para pekerja harus nyaman bekerja dari tempat kerja. Oleh karena itu, dalam pertemuan ini, saya berharap ada masukan untuk membuat regulasi mengenai itu,” ujar Haiyani.
Jumlah Pengawas Minim
Sementara itu sekarang pelaksanaan K3 harus dapat menyesuaikan dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengetahuan, dan aplikasi digital sebagai tuntutan zaman.
Keberadaan otomatisasi membuat peluang penerapan K3 lebih lanjut lantaran otomatisasi sebagai nyawa dari Industri 4.0 seperti pengujian K3 yang masuk dalam pelayanan publik.
Namun, jumlah pengawas masih minim dibandingkan tantangan Revolusi Industri 4.0 dan pasca pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Angka ini dibutuhkan sekitar 6.000-10.000 pengawas ketenagakerjaan.
Kemnaker mencatat jumlah ini hanya 1.553 pengawas ketenagakerjaan per September 2021 dan terpusat di Jakarta atau ibu kota provinsi. Untuk jumlah tenaga penguji K3 hanya 174 orang.
“Oleh karena itu, strategi pengawasan lain yang kita jalankan adalah sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, mulai dari pengawasan virtual dengan mengembangkan pengawasan berbasis digital untuk lebih cepat menindaklanjuti pengaduan yang masuk secara virtual,” ujarnya.
Namun, untuk pembuktian kasus-kasus tertentu perlu pendalaman, tetap akan dilakukan pemantauan secara langsung, dengan pengujian/pengukuran bersama Penguji K3,” ujarnya.
Pada sisi lain Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional adalah acara berkala yang dilaksanakan satu kali setahun. Acara tersebut untuk meningkatkan pelayanan pengujian K3 kepada masyarakat industri dalam upaya peningkatan produktivitas perusahaan.
Selain itu untuk sinkronisasi, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinergisitas antara berbagai kegiatan dan program K3 antar Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan instansi pembinanya. (adm)