Bantaeng, isafetymagazine.com – Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan menuding kecelakaan kerja terus terjadi di PT Huadi Wuzhou Nickel Industry yang berada di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
Bahkan, kejadian ini terjadi tiga kali secara beruntun sepanjang April 2022 yakni pertama, seorang pekerja berinisial DR mengalami tangannya tertarik tali mambel saat dia akan mengganti tali tersebut pada 14 April 2022.
Kedua, pekerja berinisial AJ terjepit roda rel akibat terjatuh saat mencungkil nikel yang berada di cetakan pada 20 April 2022.
Ketiga, pekerja berinisial F terkena percikan saat melakukan pengeboran menggunakan pipa besi pada 29 April 2022.
Dua bulan sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di PT Huadi Wuzhou Nickel Industry yang berakibat satu orang pekerja meninggal dunia akibat tertabrak alat berat operasional perusahaan.
Kecelakaan kerja juga menimpa seorang tenaga kerja asing (TKA) yang menyebabkan salah satu tangannya putus pada Januari 2022. Seorang TKA di bagian slag juga mengalami kecelakaan kerja pada November 2021.
Bahkan, dua orang TKA dan satu mahasiswa meninggal dunia akibat kecelakaan kerja selama 2020.
“Kewajiban perusahaan untuk bertanggungjawab atas kecelakaan kerja yang dialami oleh buruhnya dalam Pasal 1367 BW (KUH Perdata),” kata Koordinator Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kabupaten Bantaeng Ahmad Pasallo belum lama ini.
Perlindungan dari kecelakaan kerja juga diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
FPR Bantaeng menuntut para pemangku kepentingan untuk:
(1) Pengawas Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan, dan perusahaan di KIBA menjalankan evaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara serius di lingkungan perusahaan agar kecelakaan kerja dapat dihindari atau potensinya dapat diminimalisasi.
(2) Perusahaan harus bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami oleh buruhnya. Tanggung jawab perusahaan tersebut harus secara serius dilakukan bukan hanya dalam hal pengobatan tetapi juga memperhatikan kesejahteraan buruh dan keluarganya selama proses penyembuhan.
(3) Buruh di perusahaan yang berada di KIBA harus segera membangun serikat buruh independen sebagai alat untuk memperjuangkan hak-hak serta kesejahteraannya selama bekerja di perusahaan. (hll/adm)