Safety Management

Ini Hasil Visum Pekerja PG Kebonagung Tewas Kecemplung Mesin Penggilingan

Polres Malang telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur (Jatim) terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Malang, isafetymagazine.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang meningkatkan status kasus kecelakaan kerja kematian satu orang pekerja di Perusahaan Gula (PG) Kebonagung menjadi penyidikan dari penyelidikan.

Tindakan ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara terkait kelalaian tang menyebabkan kematian.

“Jadi berdasarkan dua alat bukti sudah memenuhi. Saat ini sudah dinaikkan dari lidik ke tingkat penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan di Mapolres Malang, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/6/2023).

Korban yang tewas adalah pekerja kontrak bernama M Faruk (25) yang mengalami kecelakaan kerja saat mengganti lampu penerangan. Ia terjatuh ke mesin penggilingan pada Senin (25/6/2023).

Dia mengalami luka serius yang sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Wava Husada, Kepanjen, tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan lagi sehingga meninggal dunia pada Selasa (6/6/2023).

Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan hasil Visum et Repertum (VER) menyebutkan ada trauma pembuluh darah di sejumlah bagian tubuh korban yaitu kepala, dada, dan perut. Selain itu patah tulang di bagian paha kanan dan luka luar di bagian paha sebelah kiri.

“Kemudian paha kanan mengalami patah. Terdapat trauma pembuluh darah pada luka luar di paha kiri. Itu kesimpulan dari hasil VER,” ucapnya.

Polres Malang telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur (Jatim) terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi setelah status perkara kecelakaan kerja di PG Kebonagung naik menjadi penyidikan. Sebelumnya, lima saksi telah dipanggil terkait kelalaian.

“Nanti akan kita kembangkan, karena ini sudah naik sidik. Otomatis pemeriksaan kita juga harus memeriksa dari Disnaker dan pendalaman dari terhadap para pegawai di pabrik gula Kebonagung,” ujarnya.

Wahyu mengemukakan penetapan tersangka dapat ditentukan ketika penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dari hasil proses penyidikan. Hal ini dilanjutkan gelar perkara berikutnya.

“Kita fokus untuk perkara ini dulu. Jadi nanti kesimpulannya akan kami gelarkan untuk menentukan siapa paling bertanggung jawab,” pungkasnya.

Polres Malang juga menerbitkan laporan polisi atas dugaan menghalang-halangani penyelidikan atas peristiwa kecelakaan kerja kepada PG Kebonagung.

Kecelakaan ini diketahui setelah Satreskrim Polres Malang langsung mendatangi PG Kebonagung untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, petugas tidak bisa langsung masuk ke dalam pabrik untuk melakukan olah TKP dengan dalih proses produksi masih berlangsung. (trj/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button