Health

Kalangan Usaha Diklaim Siap Jalankan PP dari UU Kesehatan

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengklaim kalangan industri akan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Sudah, sudah siap,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (12/8/2024).

Sebelumnya, Kemperin sudah melakukan pembahasan dengan pelaku industri dalam negeri, terkait penerapan regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli lalu.

Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan terkait penerapan cukai minuman berpemanis dan makanan olahan, dunia industri akan diberi tahapan dan masa transisi untuk melakukan penyesuaian.

“Ada tahapannya, yang penting tahapannya kita ikuti agar industri siap. Diberikan masa transisi untuk menyesuaikan,” ujarnya.

Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengutarakan pengesahan PP ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

Dengan begitu sebanyak 26 PP dan lima Peraturan Presiden (Perpres) tidak lagi berlaku, antara lain PP No 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP No 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

Ketentuan teknis diatur dalam 1.072 pasal meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button