Jakarta, isafetymagazine.com – Kasus kecelakaan kerja semakin naik setiap tahun dilihat dari posisi Indonesia selalu mengalami angka ini tertinggi dibandingkan negara-negara lain. Kejadian ini dapat dikurangi dengan penerapan Sistem Manajemen Kecelakaan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara baik.
“Penerapan SMK3 merupakan kewajiban semua perusahaan. Namun, yang menjadi pertanyaan apakah sudah diterapkan dengan benar?” tanya Praktisi Kecelakaan dan Kesehatan Kerja (K3), Saut P. Siahaan dalam ‘Safety Lecture: Strategi Penerapan SMK3 di Semua Sektor’ pada Senin (5/7/2021).
Pemerintah memberlakukan SMK3 bagi perusahaan setelah adopsi British Standard (BS) 8800 dan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSA) 18000. Penyusunan ini didasarkan Regulation Based OSH program dan Risk Based OSH program.
Saut mengungkapkan empat elemen dasar dibutuhkan dalam implementasi SMK3 yaitu komitmen manajemen dan keterlibatan karyawan. Kemudian, analisis tempat kerja, pengendalian bahaya dan pencegahan bahaya, serta pelatihan bagi pekerja.
“Penerapan SMK3 agar bisa berjalan dengan baik harus direncanakan dengan SMART yakni specific, measurable, achievable, reasonable, dan time bond,” tuturnya.
Dari berbagai hal tadi yang paling penting adalah pengukuran dan evaluasi berupa audit internal yang bersifat mandatory dan audit eksternal yang bersifat volunteer (sukarela).
Penerapan SMK3 sebagai upaya membangun budaya K3 di suatu perusahaan. Penerapan ini dapat dilakukan dengan strategi strength, weakness, opportunity, and threats (SWOT). (Lutifa Akta Rachmawati/adm)