Safety Management

Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Incar Kalangan Usia Produktif

Korban kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh asuransi apabila yang bersangkutan tidak melanggar aturan.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sebanyak 77% korban kecelakaan lalu lintas pada 2023 tergolong kategori usia produktif yaitu 15 tahun hingga 59 tahun atau turun 10% dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua Tim Kelompok Substansi Pengembangan Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Dyah Fitra Permata Sari menyebutkan sebagian besar penyebab kecelakaan adalah faktor manusia yaitu tidak menguasai kendaraan dan tidak menjaga jarak aman.

“Kementerian Perhubungan sudah menerapkan lima pilar keselamatan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas” katanya.

Pernyataan ini disampaikannya dalam webinar Promoting Employee Engagement in Road Safety yang digelar Forum Komuninasi Transportasi Indonesia, Instran, Beerka, ITL Trisakti dan AXA Insurance di Jakarta pada Kamis (20/6/2024).

Pilar pertama adalah sistem yang berkelanjutan, pilar kedua jalan yang berkeselamatan, pilar ketiga kendaraan yang berkeselamatan, pilar keempat pengguna jalan yang berkeselamatan dan pilar kelima penanganan korban kecelakaan.

Dyah Fitra Permata Sari meneruskan sektor swasta, organisasi masyarakat, dan lembaga terkait berperan besar mendukung upaya keselamatan lalu lintas.

Contohnya, perusahaan otomotif bisa meningkatkan keselamatan dengan menghasilkan kendaraan yang lebih aman dengan dilengkapi dengan fitur-fitur keselamatan seperti rem anti-blokir (ABS), kantong udara (airbags), sistem pengereman darurat (EBD), dan sistem bantuan pengemudi.

Pada kesempatan yang sama Wakil II Institut Transportasi Logistik (ITL) Trisakti Olfebri menambahkan perilaku pengemudi menjadi penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Kondisi ini perlu diterapkan pengendalian diri terhadap para pengemudi. Pengendalian diri bisa melalui pengendalian pikiran yaitu merasa bangga dapat menahan godaan untuk tidak melanggar batas kecepatan berkendara dan pengendalian emosi bisa dengan cara merasa bangga jika memiliki disiplin diri dalam berkendara.

“Pengendalian diri lainnya adalah pengaturan kinerja yaitu bersedia menerima hukuman jika tidak mampu menahan diri dalam berkendara,” ucapnya.

Head of Bancassurance AXA Insurance Nurwenda Putra mengemukakan korban kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh asuransi apabila yang bersangkutan tidak melanggar aturan. Namun, para pengguna jalan tetap harus menerapkan manajemen risko.

“Usaha untuk mengelola risiko dengan cara memonitor sumber risiko dan melakukan serangakian upaya agar dampak yang terjadi bisa diminimalisir. Ada empat cara manajemen risiko yaitu menghindari risiko, mengendalikan risiko, menunda risiko dan mengalihkan risiko,” ucapnya.

Para pemilik kendaraan juga disarankan memiliki asuransi kendaraan, karena asuransi kendaraan bisa memberikan perlindungan finansial seperti kerusakan kendaraan dan kecelakaan.

Asuransi ini juga bisa memberikan keamanan dan ketenteraman. (ant/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button