Kem PUPR Segera Bentuk Komite Nasional Keselamatan Konstruksi (KNKK)
JAKARTA-Sektor konstruksi dari tahun ke tahun masih menjadi sektor penyumbang terbesar angka kecelakaan kerja di Indonesia. Setiap tahunnya, angka kecelakaan kerja yang terjadi di sektor konstruksi mencapai 32 persen dari angka kecelekaan kerja yang rata-rata 100.000 kasus per tahun.
Masih tingginya angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi, mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kem PUPR) khususnya Direktorat Jenderal Bina Konstruksi untuk membentuk Komite Nasional Keselamatan Konstruksi (KNKK). Komite ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan kerja konstruksi sekaligus menjadi komite investigasi kecelakaan-kecelakaan kerja di sektor konstruksi.
Hal ini diungkap Ir Lewis Roberto Manurung, MSC, Kasubdit Konstruksi Berkelanjutan Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kem PUPR kepada ISafetynews.com dalam acara seminar “Keselamatan Kerja di Industri Konstruksi” yang digelar ISafety bekerjasama dengan World Safety Organization (WSO) Indonesia di Hotel Blue Sky, Jakarta, Kamis (19/1/2017). Lewis mengatakan, gagasan pembentukan KNKK sudah berlangsung lama. Namun keberadaannya belakangan dirasa mendesak mengingat kasus kecelakaan kerja di sektor konstruksi masih tinggi dari tahun ke tahun.
“Awalnya tim investigasi, namun setelah berdiskusi panjang dengan banyak pihak, termasuk para pakar dan pengamat, akhirnya digagas Komite Nasional Keselamatan Konstruksi, yang memiliki cakupan tugas dan fungsi lebih luas dari sekadar tim investigasi,” kata Lewis.
Dikatakan Lewis, tugas KNKK antara lain mencari tahu sebab-sebab terjadinya kecelakaan dan memberi solusi atas kasus kecelakaan kerja konstruksi. KNKK akan melibatkan banyak pihak yang selama ini terlibat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. “Selain dari Kem PUPR, KNKK akan melibatkan sejumlah pihak seperti akademisi, pakar, asosiasi, dan sebagainya.”
Ditambahkan Lewis, diharapkan KNKK akan terbentuk pada 2017 ini. Jika gagasan pembentukan KNKK itu teralisir tahun 2017 ini, maka KNKK akan menambah daftar komite yang mengivestigasi kasus-kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sudah terlebih dahulu membentuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), lalu disusul Ditjen Migas yang membentuk Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM).
Tak hanya menginvestigasi kasus-kasus kecelakaan kerja di sektor masing-masing, kehadiran komite kecelakaan dan tim investigasi kecelakaan ini diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan kerja di Indonesia, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas kerja. Terciptanya rasa aman dan nyaman, merupakan dambaan para pekerja di mana pun beraktivitas. (Has)