Health

Kemenkes Cek Kesehatan Mental Program Dokter Spesialis

Saat itu korban sedang menunggu ayahnya yang sedang kritis di sana. Modus yang digunakan pelaku ialah dengan meminta korban melakukan transfusi darah untuk keperluan medis sang ayah.

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan cek kesehatan mental secara massal untuk semua peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di seluruh Indonesia.

Langkah ini guna mengetahui para calon dokter berada dalam kondisi baik, sehingga peristiwa kekerasan seksual oleh tenaga medis, seperti menimpa salah satu mahasiswa PPDS di Universitas Padjajaran, tidak terulang kembali.

β€œTerlebih lagi untuk (dokter) yang menggunakan obat-obat bius seperti program anestesi,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (10/4/2025).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengetahui para tenaga medis memiliki kesehatan mental yang baik melalui tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).

Tes ini akan lebih diperketat pemerintah pada masa depan.

β€œJadi tidak hanya pintar, tapi mereka juga sehat secara jasmani dan rohani supaya bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia,” ucapnya.

β€œMenangani masyarakat dari dalam hati dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan janji dari dokter.”

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual dialami oleh mahasiswa PPDS Unpad yang sedang menjalani residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada 18 Maret 2025.

Saat itu korban sedang menunggu ayahnya yang sedang kritis di sana. Modus yang digunakan pelaku ialah dengan meminta korban melakukan transfusi darah untuk keperluan medis sang ayah.

β€œPelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Tersangka PAP menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Tindakan ini berakibat korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

“Setelah sadar sekitar pukul 4.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air,” ucap Hendra Rochmawan.

Kemudian, korban melaporkan kejadian ini kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar yang dilakukan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tersangka kasus ini berinisial PAP (30) sudah ditahan oleh Polda Jabar. (tem/adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button