Safety at Work

Kemnaker Masih Menyayangkan Penerapan K3 di Perusahaan

Penyelenggaran FGD dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama mematuhi penerapan norma K3 di lingkungan kerja.

Jakarta, isafetymagazine.com – Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker menyayangkan banyak penerapan ini masih dilaksanakan sebagai kewajiban di lapangan.

Padahal, K3 harus sudah menjadi kebutuhan dan menjadi budaya dalam setiap aktivitas kerja. Kolaborasi pengurus, pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh dinilai penting untuk menumbuhkan kesadaran tersebut.

“Kita memahami bersama bahwa dengan pelaksanaan K3 sangat banyak manfaatnya bagi pekerja, perusahaan, masyarakat, lingkungan serta bagi bangsa dan negara. Sebaliknya, kita juga menyadari bersama bahwa akibat tidak dilaksanakannya K3 akan berisiko terjadinya kerugian terutama akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), dan gangguan kesehatan lainnya serta terganggunya proses produksi,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Hal ini disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) secara hibrid bertema ‘Pemenuhan Syarat K3 Lingkungan Kerja untuk Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman, Sehat, dan Nyaman’ pada Sabtu (5/3/2022).

Haiyani mengemukakan fokus utama dalam pelaksanaan K3 adalah mencegah terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Selain itu supaya setiap proses produksi berjalan aman dan efisien serta dapat melindungi pekerja dan dunia usaha dari masalah kesehatan seperti HIV-AIDS, tuberculosis, dan Covid-19. 

Sementara itu penyelenggaran FGD dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama mematuhi penerapan norma K3 di lingkungan kerja. Jadi, pekerja tetap sehat, produktif, dan sejahtera, serta mendukung kemajuan dunia usaha. 

FGD juga sebagai bentuk komunikasi atau interaksi langsung Kemnaker dengan pengusaha untuk bersama mendorong kepatuhan penerapan persyaratan norma K3 di lingkungan kerja.

Langkah ini termasuk menjaring masukan guna perbaikan kebijakan penerapan K3. 

“Harapannya dengan kegiatan FGD ini persyaratan K3 lingkungan kerja dapat dipahami dan diterapkan dengan baik, sehingga makin meningkatkan kepatuhan serta memberikan manfaat untuk para pekerja dan pengusaha serta berkonstribusi positif dalam keberhasilan pembangunan Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi,” ucap Haiyani.

K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan bagi pekerja dan kemajuan dunia usaha. Persyaratan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,

Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button