Tangerang Selatan, isafetymagazine.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengunjungi Laboratorium Lingkungan di Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH), Kawasan Sains dan Teknologi (KST) BJ Habibie, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kegiatan ini guna memantau fasilitas dan kegiatan pemantauan lingkungan dan memastikan peningkatan kualitas pengendalian dampak lingkungan di Indonesia.
“Banyak kegiatan-kegiatan perlindungan lingkungan belum atau tidak ter-cover oleh aktivitas perangkat pemerintah di Provinsi maupun Kabupaten,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.
“Sebetulnya, kewenangan di bidang lingkungan hidup telah kongruen atau merata dari tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota. Dengan begitu, semuanya mempunyai kewajiban untuk menjalankan fungsi lingkungan hidup.”
Hanif Faisol Nurofiq mengemukakan dua hal belum dilakukan pemerintah yaitu penaatan terhadap peraturan perlindungan lingkungan dan penegakan hukum.
“Dua aspek inilah yang akan kita kawal melalui BPLH di tingkat regional atau ekoregion.Yang penting bahwa harus ada unit di tingkat tapak yang menjamin pelaksanaan tata lingkungan bisa kita kontrol,” ujarnya.
“Paling tidak kita merencanakan ada 10 BPLH regional yang akan mengcover pelaksanaan penaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup”.
Aspek penaatan memerlukan justifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan hanya bisa dijawab melalui hasil pengecekan di laboratorium lingkungan.
Sekitar 1.426 laboratorium penguji yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Artinya, sudah memenuhi standar sebagai laboratorium.
Dari jumlah ini sebanyak 221 yang terakreditasi KAN dan teregistrasi oleh KLH sebagai laboratorium lingkungan.
Lokasi laboratorium tersebut tersebar di 32 provinsi, dengan 80% berada di Jawa dan Sumatera.
Laboratorium teregistrasi oleh KLH artinya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa hasil laboratoriumnya itu legally binding atau berkekuatan hukum.
“Saya ingin memastikan bahwa laboratorium penguji parameter lingkungan di seluruh Indonesia terakreditasi KAN dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh PSIKLH KLH. Registrasi KLH ini menjadi langkah lanjut dari akreditasi yang sudah diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan wajib dipenuhi oleh setiap laboratorium lingkungan,” ujarnya.
Setiap laboratorium harus memiliki sertifikasi kompetensi penguji lab yang didukung oleh pelatihan berkelanjutan.
Hal ini untuk mendukung penelitian yang berkualitas, sehingga mampu menjaga integritas dan kredibilitas data lingkungan.
Tahun depan separuh dari laboratorium penguji yang terakreditasi KAN harus sudah teregister di KLH.
Selain itu sebagai laboratorium rujukan nasional, laboratorium PSIKLH juga berperan penting dalam meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pada kesempatan itu KLH bersilahturahmi dengan pegawai Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPGLHK).
Pusat ini bertugas melibatkan generasi muda dan komunitas masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup.
Perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang harus dilakukan demi generasi mendatang.
Saat kunjungan ini hadir Dirjen PPKL Sigit Reliantoro, Kepala BP2SDM Ade Palguna Ruteka, Kepala BSILHK Ary Sudijanto, Pejabat Tinggi Pratama KLHK, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional.
Hanif Faisol Nurofiq juga didampingi Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati mengunjungi Perusahaan rintisan (Startup) Magalarva di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Perusahaan ini berhasil mengembangkan pengolahan sampah organik dengan memanfaatkan belatung maggot. (adm)