Jakarta, isafertymagazine.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai denda perusahaan yang melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hanya Rp100 ribu berdasarkan UU nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dinilai sangat kecil dan tidak menimbulkan efek jera.
“Kalau ada perusahaan yang melanggar terkait tentang keselamatan kerja, maka kemudian dendanya itu adalah Rp 100 ribu. Nah ini yang kemudian sepertinya kita harus lakukan percepatan,” katanya saat Raker Komisi IX DPR RI, Jakarta pada Rabu (30/10/2024).
Walaupun pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Namun, revisi undang-undang terkait K3 masih diperlukan pemerintah.
“Kalau bisa undang-undangnya itu kita sempurnakan, dan kita di situ masih bicaranya keselamatan kerja, jadi belum ada poin terkait tentang kesehatan kerja. Ini yang kemudian kami catat, harus menjadi prioritas kita,” ujarnya.
Kemenaker mencatat perusahaan besar yang terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) baru 46.992 perusahaan sampai kuartal III 2024.
Dari angka ini hanya 2,93% atau 1.379 perusahaan yang menerapkan sistem manajemen K3.
“Beberapa kali kita mendengar laporan terkait tentang meledaknya smelter, angka kecelakaan kerja yang masih tinggi di industri. Potret saat ini juga menurut kami ini menjadi perhatian buat kita,” ucapnya.
Yassierli meneruskan jumlah perusahaan besar yang terdaftar sebagai dalam WLKP masih kecil membuktikan pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum di sektor K3.
“Jumlah perusahaan yang menerapkan sistem manajemen K3 juga ini masih rendah, sehingga kami membayangkan ketika regulasi itu sudah ada, maka law enforcement itu kemudian harus kita tegakkan,” tuturnya. (kum/adm)