Safety Management

Para Menaker Asean Sepakat Tingkatkan Aspek K3

Isu-isu K3 telah dibahas para menteri ketenagakerjaan ASEAN sejak 2000 yang ditindaklanjuti dengan pendirian Occupation Safety Health Network (OSHNET)

Jakarta, isafetymagazine.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyatakan Para Menteri Ketenagakerjaan ASEAN sepakat meningkatkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di negaranya masing-masing.  

Keputusan ini dinilai sebagai bagian dari adopsi prinsip dan hak dasar dari ‘ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work’ terutama pada pilar ‘the elimination of discrimination in respect of employment and occupation’.

“Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen bersama Menteri Ketenagakerjaan ASEAN untuk meningkatkan aspek K3 di kawasan termasuk dalam situasi sulit seperti dalam masa Pandemi Covid-19, ” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Hayani Rumondang.

Pernyataan ini dikemukakannya dalam ‘Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) ke-344’ di Jakarta pada Kamis (13/3/2022).

Implementasi prinsip itu dinilai Para Menteri Ketenagakerjaan ASEAN sebagai bentuk komitmen kuat untuk menerapkan K3 sebagai bagian dari perlindungan ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar setiap pekerja.

Para Menteri Ketenagakerjaaan ASEAN mengungkapkan penerapan K3 pada masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan penerbitan ‘Joint Statement of ASEAN Labour Ministers on Response to the Impact of the Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) on Labour and Employment’ pada 2021.

Aspek-aspek K3 yang diimplementasikan masih merujuk ‘International Labour Standards ILO’ yaitu safety, health, and the working environment yang dinilai masih relevan sampai sekarang.

Untuk Occupation Safety Health berdasarkan ‘working environment’ yang dianggap mewakili segala aspek lingkungan yang bisa sebagai faktor penyebab kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan gangguan kesehatan.

“Di sisi lain, tingkat penerapan K3 di tempat kerja juga berpengaruh terhadap kualitas atau tingkat kerusakan lingkungan hidup pada umumnya, ” ujarnya.

Hayani mengungkapkan isu-isu K3 telah dibahas para menteri ketenagakerjaan ASEAN sejak 2000  yang ditindaklanjuti dengan pendirian Occupation Safety Health Network (OSHNET).

Hal ini adalah platform ASEAN guna membahas kerja sama peningkatan K3 di kawasan Asia Tenggara

“Bagi ASEAN, penerapan aspek K3 merupakan pengejawantahan dari ASCC (ASEAN Socio Cultural Community) Blue Print 2025, yang merupakan marwah dari kerja sama ASEAN di Pilar Sosial Budaya, yakni komunitas ASEAN yang melibatkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta komunitas yang inklusif, berkelanjutan, berketahanan dan dinamis, ” ucapnya.

Para Menteri Ketenagakerjaan ASEAN sedang mempertimbangkan K3 yang tercantum dalam International Labour Standards dimasukkan dalam ‘background documents’ sebagai instrument K3 di International Labour Conference pada masa depan.

International Labour Conference membahas isu-isu terkait penyertaan kondisi kerja yang aman dan sehat dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar ILO di tempat kerja).

Para Menteri Ketenagakerjaan ASEAN berharap K3 dijadikan sebagai prinsip dan hak mendasar dalam ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work sebagai perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di setiap sektor/kegiatan usaha. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button