Safety at Work

Partai Buruh Desak Bentuk TPF Ledakan Tungku ITSS Morowali

Dari kejadian ini didesak pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).

Morowali, isafetymagazine.com – Partai Buruh Kabupaten Morowali mengungkapkan pada Ahad, 24 Desember 2023 terjadi ledakan tungku PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Morowali berakibat kebakaran besar.

Ledakan itu diduga berdampak belasan korban tewas termasuk kritis, luka berat, dan luka ringan.

“Pada pukul 5.30 WIB, menurut kesaksian karyawan pero silicone PT ITSS sedang melakukan perbaikan tungku, dan melakukan pemasangan plat pada bagian tungku tersebut yang mengakibatkan ledakan sehingga membuat beberapa tabung oksigen di sekitaran area juga meledak,” kata Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Morowali, Katsaing pada Ahad (24/12/2023).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai ledakan tungku ITSS akibat investasi Cina di Morowali yang melakukan upah murah dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dari kejadian ini didesak pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) dan berbagai instansi terkait. Tim ini harus turun ke lapangan untuk menyelidiki apa yang sesungguhnya terjadi.

“Persoalan K3 sudah terjadi berulang-ulang, bahkan sampai memakan korban jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

“Karena persoalan K3 sudah sering terjadi, kami juga meminta pidanakan pengusaha. Seringnya terjadi kasus, hal itu menunjukkan bukan saja karena kelalaian, tetapi diduga akibat terjadinya pembiaran,” tuturnya.

Said Iqbal meminta pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada korban tewas, termasuk biaya pemakaman hingga biaya pendidikan anak-anak korban. Begitupula korban luka-luka, harus ditanggung biaya berobat dan santunan kecelakaan dibiayai Negara

“Penerapan K3 harus benar-benar dipastikan berjalan dan ada sanksi berat bagi yang melanggar,” tegasnya.

Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga diharapkan segera direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Apalagi, UU ini hanya mengenakan sanksi Rp100.000, sehingga tidak memberikan efek jera. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button