Jakarta, isafetymagazine.com – Safety World menilai safety vest adalah rompi yang dipakai sebagai alat pelindung diri (APD) dari potensi kecelakaan kerja. Alat ini terbuat dari beberapa bahan seperti nilon, poliester, dan plastik.
Safety vest memiliki fungsi yakni peningkatan visibilitas pekerja pada lalu lintas rawan macet.
Petugas yang bekerja di lingkungan gelap dan rawan kecelakaan sangat disarankan untuk menggunakan safety vest.
“Dengan adanya reflective stripes (strip reflektif), fungsi safety vest adalah untuk memberikan visibilitas tinggi kepada petugas yang memakainya,” tulisnya dalam situs resmi perusahaan tersebut pada Selasa (7/5/2024).
Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan dan UU no 23/1992 Tentang Kesehatan menyatakan APD mesti dipakai pekerja dalam lingkungan berbahaya untuk Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
“Hal ini diutamakan untuk petugas yang mengoperasi alat berat dan bekerja di lingkungan gelap,” ujarnya.
Fungsi safety vest sebagai metode identifikasi petugas terutama di daerah yang membatasi manusia untuk masuk ke dalam area tersebut.
Sejumlah pekerja yang layak menggunakan safety vest seperti petugas asisten parkir, pekerja lalu lintas, pekerja konstruksi, pekerja bandar udara (bandara), dan petugas bekerja dalam kegelapan. (adm)