Jakarta, isafetymagazine.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta meminta TransJakarta memiliki dan menerapkan pola pikir (mindset) keselamatan yang utama.
Pola pikir ini diterapkan dengan melakukan standarisasi bagi pramudi dari BUMD bidang transportasi tersebut atau dari operatornya.
“Sekolahkan bila perlu untuk bisa memahami kendaraan yang akan dibawanya terlebih sebentar lagi ada banyak kendaraan listrik kan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta pada Selasa (10/11/2022).
TransJakarta juga harus menerapkan rekomendasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang telah juga menyusun Standar Kompetensi Kerja (SKK) khusus bagi Transjakarta.
“Itu rekomendasi yang memang harus diterapkan. Kami akan dorong TransJakarta untuk menerapkan,” ujarnya.
Pada kesempatan terpisah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menanggapi TransJakarta sudah menjalankan sebagian besar rekomendasi KNKT. Meskipun angka kecelakaan yang melibatkan armada BUMD bidang jasa transportasi itu masih tinggi.
Beberapa rekomendasi sudah dilaksanakan TransJakarta seperti pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi sebelum mereka bertugas.
Walaupun, rekomendasi itu dilakukan secara bertahap untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.
“Kami akan melakukan pengawasan terhadap pencapaian di antaranya standar pelayanan minimum di TransJakarta,” ucap Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
TransJakarta juga diminta fokus melakukan fungsinya secara utuh terhadap pengelolaan bus oleh operator yang bekerja sama dengan TransJakarta. Selain itu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan mereka fokus ke dalam, tentu pengawasan mulai dari sarana atau kendaraan dinyatakan siap beroperasi termasuk di dalamnya sumber manusia yang ada,” tuturnya.
Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta selama 2021 kasus kecelakaan yang melibatkan TransJakarta mencapai 335 kasus kecelakaan.
Angka ini terus melonjak hampir tiga kali lipat pada triwulan I-III 2022 yang sudah menyentuh 827 kasus kecelakaan melibatkan TransJakarta.
Sebelumnya, KNKT memberikan empat rekomendasi kepada TransJakarta pada akhir 2021 akibat angka kecelakaan berturut-turut yang menimbulkan korban luka dan jiwa.
Empat rekomendasi itu yakni evaluasi terkait manajemen risiko di TransJakarta, kelaikan armada, kelaikan awak, dan keselamatan rute atau lintasan.
Salah satu materi rekomendasi yakni kompetensi pengemudi agar ada peninjauan kembali terkait standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) serta skema kompetensi profesi.
Sementara itu TransJakarta mengklaim angka kecelakaan yang melibatkan busnya terus menurun sejak 2020 termasuk tiga kuartal pada 2022.
Tingkat Kecelakaan 0,51%
Tingkat kecelakaan (accident rate) diukur berdasarkan setiap 100.000 kilometer (km) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
“Accident rate rata-rata mengalami penurunan dari 2,68% di 2019, turun ke 1,82% di 2020, turun 0,78% pada 2021 bahkan sampai 0,51% di tahun 2022 angka kecelakaan,” ucap Direktur Operasional dan Keselamatan PT TransJakarta, Yoga Adiwinarto.
TransJakarta akan terus mengupayakan agar angka kecelakaannya menjadi nol. Kecelakaan ini masih terjadi akibat semakin banyaknya armada busnya yang beroperasi.
“Ketika jumlah bus bertambah, jumlah rute-nya bertambah, terus juga jumlah kilometer tempuh bertambah, yang bertambah berarti apalagi? Risiko atau probabilitasnya,” ucapnya.
Salahsatu upaya yang dilakukan TransJakarta mengurangi kecelakaannya dengan menyelenggarakan pelatihan khusus bagi pengemudi.
Pelatihan kompetensi ini dibutuhkan untuk pengemudi TransJakarta sebagai tahap sertifikasi Standar Kompetensi Kerja (SKK) khusus.
“Kami juga sedang mengajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan nama SKK khusus untuk TransJakarta,” tutur Yoga Adiwinarto.
Selama ini hanya ada SKK saja, sedangkan untuk SKK khusus pengemudi belum dimiliki TransJakarta.
“Kali ini pelatihan uji kompetensinya, bagaimana dia di jalur, di rute bahkan sampai teknologi untuk tombol serta penggunaan rem tangan,” ucapnya.
Dengan uji kompetensi pengemudi TransJakarta diharapkan sopir tidak hanya dapat menyetir tetapi juga mengetahui penggunaan teknologi yang terdapat di bus seperti tombol pintu dan rem tangan.
Penambahan SKK khusus bagi pengemudi bekerjasama dengan KNKT untuk menyusun pedoman untuk standar pramudi,” katanya.
TransJakarta juga sedang mengajukan SKK khusus yang akan didaftarkan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Itu nanti semua pengemudi TransJakarta harus mengikuti sertifikasi dengan SKK khusus,” katanya, (ant/mau)