Environment

Perusahaan Tidak Reklamasi Lahan Tambang, Kementerian ESDM Ancam Cabut Izin Usaha Pertambangan

Sekitar 0,9% perusahaan tambang di Indonesia telah tergabung dalam IMA.

Jakarta, isafetymagazine.com –  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan reklamasi lahan tambang wajib dilakukan perusahaan sebelum melanjutkan kegiatan produksi.

Jika ini tidak dilakukan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif secara bertingkat mulai sanksi peringatan (SP)1, SP2, dan SP3 masing-masing berlaku selama 30 hari kalender.

Apabila ini tidak diindahkan, maka kegiatan tambang dihentikan selama 60 hari dan jika ini tidak dilakukan perbaikan, maka izin usaha pertambangan (IUP) bisa dicabut.

“Tolong masyarakat bersabar. Pemerintah tahu dampaknya, sudah menyiapkan solusinya. Jangan menghakimi saat lahan baru dibuka, tapi mari bersama-sama menilai saat pascatambang nanti, apakah reklamasi benar-benar dilakukan atau tidak,” kata Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Horas Pasaribu.

Pernyataan ini disampaikannya di sela-sela ‘Harita Nickel Journalist Award’ pada Jumat (24/10/2025).

Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 menyebutkan penempatan jaminan reklamasi menjadi syarat mutlak persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kemudian, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 344 Tahun 2025 menyederhanakan bentuk jaminan menjadi deposito berjangka di bank Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) memastikan dana tersedia bila pemerintah harus melakukan reklamasi.

Direktur Health Safety Environment (HSE) PT Harita Nickel Tbk (NCKL), Tony Gultom menilai Environment, Social, and Governance (ESG) tidak bisa dipisahkan dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan sosial masyarakat.

“Kalau jaminan reklamasinya tidak disetor, bagaimana bisa beyond compliance. Dulu banyak perusahaan mementingkan produksi, itu tidak bisa lagi seperti itu,” ujar Tony

Beberapa waktu lalu sebanyak 190 IUP yang dihentikan sementara, karena perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi.

“Ini demi peningkatan penerapan ESG dan kepentingan negara,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia mengungkapkan sekitar 0,9% perusahaan tambang di Indonesia telah tergabung dalam IMA.

Angka ini dinilai masih kecil sebagai merupakan perusahaan yang bertanggung jawab. Faktor ESG sudah menjadi bagian inheren kegiatan pertambangan, contohnya Harita Nickel sudah mencapai beyond compliance.

“Apa yang dilakukan erusahaan ini bisa dijadikan contoh bagi perusahaan lain.  Kepatuhan ESG akan berdampak pada reputasi perusahaan, transparansi, dan daya tarik investor,” tuturnya. (adm)

Sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button