Jakarta, isafetymagazine.com – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) meminta PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) bertanggungjawab penuh atas kecelakaan kerja yang berakibat dua pekerja perempuan tewas.
“Kecelakaan kerja yang menimpa saudari Nirwana Selle dan I Made Defri Hari Jonatan adalah akibat dari sistem K3 yang minim dan kemungkinan tidak layak diaplikasikan dalam industri pertambangan sesuai dengan sektor perusahaan tempat para buruh bekerja,” kata Ketua Umum (Ketum) KASBI, Nining Elitos pada Senin (2/1/2023).
Dari data Tren Asia menyebutkan keduanya merupakan operator alat berat tewas lantaran terjebak kebakaran akibat ledakan dari tungku smelter nikel 2 milik GNI pada pekan ketiga Desember 2022.
Mereka bukan korban kecelakaan kerja kali pertama di pabrik smelter nikel ini lantaran tiga pekerja sebelumnya telah tewas di sana.
Kecelakaan kerja pertama di smelter milik GNI terjadi pada seorang operator alat berat berinisial HR (25). Dia ditemukan tertimbun longsor bersama ekskavator Sany 365 nomor unit lambung 20 pada Rabu (10/6/2020) atau dua hari setelah kejadian pada pukul 20.00 WITA.
Berikutnya, seorang pekerja bernama Yaser (41) terseret longsor setelah mengoperasikan dozer tanpa lampu penerangan di tengah malam, hingga masuk ke laut dengan kedalaman 26 meter pada Jumat (24/6/2022).
Kemudian, Ali Farhan (21) ditemukan meninggal dunia setelah jatuh di sebelah kontrol tuas mesin hidrolik pada Rabu (6/7/2022). Korban diduga tercebur ke area pembuangan slek yang panas.
Sebelumnya, dia dinyatakan hilang saat bekerja dengan crew tungku 6 smelter 1 yang baru bekerja selama tiga peklan.
Dengan demikian, pemerintah didesak KASBI mengusut kasus kecelakaan kerja di smelter milik GNI dilanjutkan pemberian sanksi. Langkah audit keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga dimintakannya terhadap sektor pertambangan dan industri berisiko tinggi.
“KASBI menuntut pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak normatif di PT GNI yang meliputi upah tidak lebih rendah dari UMP atau UMK, waktu kerja sesuai dengan ketentuan perundangan, status kerja, hak cuti, K3 dan lainnya dijalankan penuh oleh perusahaan,” ujar Nining Elitos. (kta/adm)