Jakarta, isafetymagazine.com – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Utara (Jakut) menyelenggarakan pembinaan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perusahaan.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 200 peserta terdiri dari pengusaha, manajemen perusahaan, dan pekerja.
Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakut, Noviar Dinaryanti mengatakan pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 yang menjelaskan setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
“Kegiatan ini sebagai upaya kita mengingatkan kepada pengusaha, manajemen perusahaan dan pekerja atau buruh terkait dengan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” katanya di Ruang Aula Kantor Sudin Nakertransgi Jakut, Jalan Plumpang Semper, Kecamatan Koja, Senin (27/5/2024).
Peserta dibagi menjadi dua gelombang dengan materi yang diberikan tentang penerapan Pencegahan Peredaran Penanggulangan dan Penyalahgunaan Gelap Narkotika (P4GN), pemeriksaan kesehatan, dan penerapan K3 tenaga kerja dan produk.
“Materi disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI,” terangnya.
Noviar Dinaryanti mengemukakan penerapan K3 yang tepat dapat menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman, dan sehat. Bahkan, ini dapat mendukung produktivitas perusahaan.
“Saya berharap semua perusahaan harus menjadikan K3 sebagai budaya. Kemudian, kerja sama antara pemerintah dan perusahaan bisa semakin terjalin erat,” ucapnya.
Salah seorang tenaga kerja industri garmen, Juwita mengemukakan apresiasi dan terima kasih karena melalui edukasi K3 dapat menambah wawasan dan informasi baru yang dapat diimplementasikan di tempat kerjanya.
“Sejauh ini K3 di tempat saya kerja sudah baik, hanya perlu ditingkatkan lagi kepada sumber daya manusianya. K3 harus bisa menjadi budaya, meskipun awalnya berat tetapi nantinya akan terbiasa,” ujarnya. (adm)